Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS, Pemohon SKCK di Polresta Depok Membeludak

Kompas.com - 03/10/2018, 18:54 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seiring pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, meningkat hingga 400 persen.

Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polresta Depok Kompol Kahfi mengatakan, pemohon SKCK baru dan perpanjang rata-rata mencapai 400 orang per hari sejak seminggu jelang pendaftaran SKCK dibuka pada (26/9/2018) lalu.

"Pemohon SKCK semenjak ada pendaftaran CPNS meningkat drastis. Hari biasa rata-rata 100 pemohon, sekarang bisa sampai 400 hingga 500 (pemohon)," kata Kahfi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (3/10/2018).

Baca juga: Pemohon SKCK di Polrestabes Bandung Meningkat 4 Kali Lipat

Biasanya pemohon SKCK baru di Polresta Depok mencapai 100 orang per hari.

Kahfi mengatakan, stok blanko cukup untuk melayani pemohon SKCK yang membeludak.

Pihaknya juga menambah jam pelayanan SKCK dari pukul 08.00-17.00, sebelumnya hanya hingga pukul 15.00.

Baca juga: Bikin SKCK untuk Daftar CPNS Kena Biaya Rp 30.000, Begini Prosesnya

"Kami tambahi juga kursi untuk pemohon dan tenda, karena kapasitas gedung yang terbatas," ujar dia. 

Kepala Urusan Bagian Humas Polresta Depok Ipda Made Budi mengatakan, para pemohon diperbolehkan memperbanyak lembaran SKCK sesuai kebutuhan pemohon.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, pada pukul 11.00, ruang pelayanan SKCK Polresta Depok dipadati para pemohon.

Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS, 500 Pemohon SKCK Per Hari di Polres Bekasi Kota

Seorang warga Cimanggis Adi mengaku membuat SKCK untuk keperluan pendaftaran CPNS. Dia cukup puas dengan pelayanan SKCK di Polresta Depok.

"Iya untuk (daftar) CPNS mumpung masih lama ditutup pendaftaranya. Ya cukup (puas) lah, nyaman juga ruangannya walaupun agak sempit yah," kata Adi.

Sementara itu, Dita warga Depok lainnya mengatakan, seharusnya pelayanan SKCK bisa dilakukan hingga Sabtu.

Baca juga: Pengajuan SKCK Membludak sebagai Syarat CPNS, Seluruhnya Akan Masuk Kas Negara

Menurut dia, hal itu bisa mengurai antrean panjang pelayanan SKCK.

"Ya sudah bagus sih, cuma seharusnya bisa sampai Sabtu, karena kan ini lagi musim pendaftaran CPNS. Kalau sampai Sabtu, kan, mungkin bisa berkurang antreannya," ujar Dita.

Adapun persyaratan utama membuat atau memperpanjang SKCK yakni membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, SKCK lama (jika perpanjang), dan fotokopi serta pas foto dengan ketentuan latar belakang warna merah ukuran 4x6.

Baca juga: Pemohon SKCK di Polres Jakarta Pusat Meningkat dalam Sepekan Terakhir

Seperti diketahui, pendaftaran online CPNS dibuka mulai 26 September 2018 melalui situs web sscn.bkn.go.id hingga ditutup pada 15 Oktober 2018.

Total formasi CPNS yang dibuka yaitu 238.015 yang terdiri dari 51.271 instansi pusat (76 kementerian dan lembaga) dan 186.744 (525 instansi daerah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Ganggu Pejalan Kaki, Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Johar Baru Pindah Lapak

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Megapolitan
Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Megapolitan
Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Megapolitan
UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

Megapolitan
Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Megapolitan
Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Megapolitan
Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Megapolitan
Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Megapolitan
Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan 'Dissenting Opinion' Putusan Pilpres 2024

Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan "Dissenting Opinion" Putusan Pilpres 2024

Megapolitan
Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Megapolitan
Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com