Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Bahu-membahu Pindahkan Beton agar Bisa Lewat Trotoar

Kompas.com - 07/11/2018, 15:08 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Akun Instagram @infia_fact mengunggah video yang memperlihatkan para pengendara sepeda motor bahu-membahu memindahkan beton di trotoar agar sepeda motor mereka bisa lewat. Setelah beton digeser, para pengendara itu memacu sepeda motornya melintasi trotoar.

Arus lalu lintas di jalan di samping trotoar yang lebar itu pada awal video tampak macet, tetapi beberapa detik kemudian arus lalu lintas lancar. Namun, para pengendara sepeda motor itu tetap melintas di trotoar.

Camat Setiabudi Dyan Airlangga membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi di trotoar depan TPU Menteng Pulo. Kata Dyan, aksi semacam itu terjadi saban sore.

Baca juga: Penerobos Trotoar Bisa Dipenjara atau Didenda hingga Rp 20 Juta

"Biasa begitu kalau jam pulang kerja karena kan memang macet banget," kata Dyan ketika dikonfirmasi, Rabu (7/11/2017).

Dyan menyatakan heran dengan ulah pengendara yang sampai menggeser beton yang cukup berat itu. Beton sengaja diletakkan di situ untuk mencegah para pengendara motor melintas di trotoar.

"Memang ditaruh di situ kan supaya motor enggak lewat, sekarang dipindah. Saya sudah minta lurah agar itu dikembalikan lagi," kata Dyan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sekelompok pemotor "bergotong royong" menggeser beton pembatas di trotoar Jalan Casablanca, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Taman Pemakaman Umum Menteng Pulo. . Terlihat dalam video, 4 orang pemotor, bersama-sama menggeser palang beton pembatas trotoar agar para pengendara motor lainnya dapat melalui pedestrian tersebut. . Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, hal ini merupakan sebuah pelanggaran. Sesuai pasal 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. . Ancaman sanksi bagi pelanggar atau mereka yang tidak menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2, dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

A post shared by INFIA - Fact (@infia_fact) on Nov 6, 2018 at 9:00pm PST

Menurut Dyan, sebagus apa pun trotoarnya dan seketat apa pun penjagaannya, tetap bakal ada penyalahgunaan.

"Beton itu sendiri pun kan enggak bisa diangkat satu orang, tapi ya sampai gotong royong kayak gitu," kata Dyan.

Ke depan dia akan berkoordinasi dengan polisi. Ia berharap anggota polantas bisa menilang pengendara itu agar jera.

Baca juga: Satpol PP Dukung Rencana Pencabutan KJP Penerobos Trotoar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com