JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan program bulan tertib trotoar hingga akhir September 2017 ini.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, pedagang di trotoar atau pengendara yang menerobos trotoar pada September ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sekarang akan dikenakan tipiring. Kalau kemarin-kemarin sifatnya kan sosialisasi ya, kemarin sudah di edukasi, sekarang enggak ada ampun," kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (4/9/2017).
Pelanggar, kata Yani, bisa dikenakan pidana penjara atau denda. Ketentuan pidana bagi pelanggar trotoar tercantum dalam Pasal 61 ayat 1 Perda Ketertiban Umum.
"Dendanya, sanksinya minimum 10 hari, maksimal 60 hari kurungan penjara, kemudian denda Rp 100.000 - Rp 20 juta," kata Yani.
Selama Bulan Tertib Trotoar dilaksanakan pada Agustus 2017, sekitar 11.000 orang tertangkap melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 4.000-an di antaranya merupakan pelanggaran sepeda motor.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelumnya mengatakan, program Bulan Tertib Trotoar diperpanjang karena masih banyak pelanggaran yang dilakukan, baik dalam bentuk parkir liar maupun diokupasi pedagang kaki lima (PKL).
"Bulan tertib trotoar ini kami perpanjang sampai mereka sadar betul harus tertib karena masih banyak yang belum sadar fungsi trotoar," kata Djarot, Selasa lalu.
Untuk sementara, bulan tertib trotoar diperpanjang hingga September. Apabila masih banyak pelanggaran, program tersebut akan terus digencarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.