JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Benni Agus Candra, menyebut ada 295 reklame yang diduga melanggar di seluruh Jakarta. Saat ini, Satpol PP sudah menertibkan 43 dari 295 papan reklame itu.
"295 titik reklame yang berpotensi melanggar. Ada di wilayah kendali ketat dari Hayam Wuruk, sampai Bundaran Pemuda, Blok M," ucap Benni di Balai Kota, Jumat (7/12/2018).
Di wilayah kendali ketat, reklame berbentuk papan dilarang berdiri sendiri. Reklame yang boleh dibangun harus berada di halaman bangunan dan berbentuk elektronik.
Wilayah kendali ketat di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan S Parman, dan Jalan Gatot Subroto.
Baca juga: 16 Reklame di Jalan HR Rasuna Said Disegel
Benni memastikan tak akan ada lagi reklame yang melanggar di wilayah kendali ketat.
"Kalau ada lagi yang tumbuh, akan kami tebang lagi," kata Benni.
Sementara itu, Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Bambang Widjajanto menjabarkan alasan lain mengapa reklame tersebut ditertibkan. Selain keberadaannya melanggar, beberapa di antaranya, terkait masalah pembayaran pajak yang belum lunas hingga tak berizin.
"Bukan hanya tidak punya izin, sebagian dari mereka sudah habis masa izinnya. Yang dilakukan lagi bukan pemutihan, tapi memutus. Yang ketiga dan juga jadi penting itu yang tidak bayar pajak,” kata Bambang.
Kamis (6/12/2018) menjadi batas akhir pemilik diberi kesempatan menebang sendiri reklamenya. Pada 19 Oktober 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar apel bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menertibkan reklame.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.