Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Penembakan Letkol Dono, Kendaraan Terserempet dan Pengaruh Alkohol

Kompas.com - 27/12/2018, 08:14 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota TNI AD, Letkol CPM Dono Kuspriyanto, ditemukan tewas tertembak di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018) malam.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Dono ditemukan tewas di dalam mobilnya.

"Korban ditemukan tewas di dalam mobil," katanya pada Rabu (26/12/2018) pagi.

Dari kejadian tersebut, Kompas.com merangkum rangkaian peristiwa itu dalam enam fakta sebagai berikut:

Pelaku anggota TNI AU

Pelaku penembakan anggota TNI Angkatan Darat Letkol CPM Dono Kuspriyanto merupakan anggota TNI Angkatan Udara.

Baca juga: Polisi Militer TNI AU Selidiki Kasus Penembakan Letkol Dono

Hal ini diungkapkan oleh Kasubidpenum AU Letkol M Yuris yang mengatakan pelaku berinisial JR dengan pangkat sersan dua (serda).

"Karena ini murni kriminal yang dilakukan oleh perorangan, kebetulan pelakunya TNI AU," ucap Yuris pada konferensi pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu.

Sementara itu, Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi mengatakan, Serda JR merupakan anggota Satuan Polisi Militer (Satpom AU).

Terserempet kendaraan

Peristiwa penembakan tersebut berawal dari kendaraan korban yang terserempet kendaraan pelaku.

Kristomei mengatakan, Serda JR yang tidak terima berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh Dono.

"Karena lalu lintas cukup padat dan kendaraan korban tidak bisa melaju cepat dan bisa dikejar oleh terduga pelaku," kata dia.

Baca juga: TNI AU Tanggung Biaya Pemakaman Letkol Dono

Pelaku kemudian menghentikan sepeda motornya dan melepaskan dua tembakan ke arah korban. Namun, kendaraan Dono masih bisa melaju.

Tak sampai di situ, pelaku melepaskan dua tembakan lagi dari belakang hingga korban meninggal karena terkena dua tembakan.

Sebelum tembakan dilakukan, Kristomei menyebut pelaku dan korban sempat kejar-kejaran selama sekitar 15 menit setelah terserempetnya kedua kendaraan mereka.

Setelah itu, JR disebut melarikan diri menggunakan ojek dan meninggalkan sepeda motor yang ia kendarai di lokasi kejadian.

Tak ada cekcok

Tidak ada cekcok antara Letkol Dono dan Serda JR sebelum terjadinya penembakan.

"Dari saksi, yang kami dapat hanya penembakan saja," ujar Kristomei.

Kristomei melanjutkan, Dono juga tidak bisa membela diri ketika ditembak JR. Selongsong peluru yang ditemukan berasal dari senjata milik JR.

"Tidak, itu hanya dari pelaku. Korban tidak menggunakan pistol. Korban langsung meninggal di tempat dan tidak ada bukti perlawanan," tambahnya.

Dipengaruhi alkohol

Kasubdipenum Angkatan Udara Letkol Yuris mengatakan, penembakan tersebut adalah murni kriminal.

"Tolong jangan menyangkutpautkan dengan isu lainnya. Karena ini murni kriminal yang dilakukan oleh perorangan, kebetulan pelakunya TNI AU," ucap Yuris saat konferensi pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu.

Ia mengatakan, pelaku saat itu berada di bawah pengaruh alkohol sehingga emosi lantaran sepeda motor pelaku terserempet oleh mobil korban.

Baca juga: Penembak Anggota TNI Letkol Dono Dipengaruhi Alkohol

Pelaku kemudian mengeluarkan tembakan sebanyak empat kali. Dua dari depan dan dua dari belakang.

"Kemungkinan pelaku memang di bawah pengaruh alkohol dan kejadian di jalan memicu emosi sehingga terjadi kejadian (penembakan)," ucap dia.

Izin menggunakan senjata

Pelaku penembakan, yakni Serda JR, mengantongi izin penggunaan senjata.

Serda JR diketahui memiliki izin menggunakan senjata yang berlaku dari November 2018 hingga November 2019.

"Serda JR ini memiliki izin menggunakan senjata yang berlaku dari November 2018 sampai November 2019," ujar Kasubidpenum TNI AU Letkol M. Yuris.

Serda JR mengantongi izin menggunakan senjata setelah melalui serangkaian tes, termasuk tes psikologi.

"Persyaratan TNI AU memegang senjata adalah psikologi dan pelaku sudah menjalani pada Mei 2018 hingga berhak," ucapnya.

Ancaman 15 tahun penjara

Serda JR terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Selain itu, dirinya juga terancam dipecat sebagai prajurit TNI.

"Untuk hukuman kalau pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP, itu ancamannya di atas 15 tahun dan tambahan dipecat," tutur Kristomei.

Kasus tersebut akan ditangani secara militer. Sebab, tersangka dan korban sama-sama berstatus sebagai anggota militer.

Baca juga: Tersangka Penembak Anggota TNI Letkol Dono adalah Anggota Satpom AU

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satuan Polisi Militer Pangakalan Udara Halim Perdanakusuma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com