Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Imbau Pengemudi Lihat Rute di GPS Sebelum Mulai Berkendara

Kompas.com - 11/02/2019, 13:39 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com —Para pengendara diimbau agar melihat rute dari perangkat navigasi global positioning system (GPS) sebelum mulai berkendara. 

Hal ini disampaikan terkait larangan menggunakan GPS saat berkendara di mana pelanggar akan dihukum denda dan penahanan. 

"Sanksi dendan Rp 750.000, kurungan tiga bulan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/2/2019). 

Baca juga: Pakai GPS Saat Berkendara Terancam Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp 750.000

Ia menjelaskan, penindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283 yang mengatur tentang konsentrasi berkendara.

"Pak Dirlantas, kan, sudah komitmen juga itu atas putusan MK (Mahkamah Konstitusi), yang menolak seluruhnya terkait dengan gugatan masalah GPS digunakan pada kendaraan bemotor," kata Herman.

Aturan ini berlaku bagi seluruh pengguna jalan, baik pengendara kendaraan roda dua, tiga, maupun empat, yang kedapatan menggunakan GPS.

Herman menyebut, supaya tidak ditilang, pengendara dapat melihat jalur yang akan dilalui sebelum mulai berkendara. 

Saat hendak tancap gas, pengendara bisa langsung mematikan perangkat GPS miliknya. 

"Kalau enggak mau ambil risiko, misalnya dia mau menuju Blok M, (dari) Blok M dia mau jalan lurus ke Sudirman Thamrin, lihat saja ekornya (rutenya), sudah (lihat) matikan (GPS) lagi," ujar Herman.

Sebelumnya, MK menolak gugatan yang dilayangkan Toyota Soluna Community untuk uji materi terkait penggunaan GPS di ponsel ketika berkendara.

Penggunaan perangkat navigasi ini dilarang karena dalam beberapa tahun ke belakang semakin banyak pengguna mobil atau pemotor yang menggunakannya.

Baca juga: Ojek atau Taksi Online Boleh Pakai GPS, tapi...

Penggunaan GPS diklaim akan merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi akan melakukan dua aktivitas sekaligus.

Atas dasar itu, polisi akan melakukan penindakan kepada para pengguna jalan yang masih kedapatan menggunakan GPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com