Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak RA Nilai DJSN Seharusnya Tak Hentikan Penelusuran Dugaan Pelecehan Seksual oleh SAB

Kompas.com - 19/02/2019, 21:14 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar menilai, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) seharusnya tak menghentikan penelusuran dugaan pelecehan seksual oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB yang dilaporkan RA.

Dugaan pelecehan seksual terhadap RA diduga dilakukan SAB ketika RA bekerja sebagai pegawai kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak RA telah menerima surat hasil keputusan DJSN terkait kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Haris saat konferensi pers, di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Baca juga: RA Terima Surat Keputusan DJSN Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dewas BPJS-TK

Dalam surat yang diterima pihak RA, disebutkan pula bahwa DJSN belum dapat melakukan pemeriksaan secara mendalam karena SAB sudah berhenti dari jabatannya.

"Karena izin untuk menghentikan panel, syaratnya orang yang diperiksa mengakui. Jadi dalam kasus RA harus mengakui dan melakukan perbaikan kesalahannya dalam kasus ini," kata Haris.

Pemberhentian SAB terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB pada 17 Januari 2019.

Menurut Haris, pemberhentian pemeriksaan dapat dilakukan setelah orang yang bersangkutan mengakui kesalahannya.

Sementara itu, surat pemberhentian SAB tak menjelaskan bahwa ia mengakui kesalahannya sehingga tak dapat dijadikan landasan untuk memberhentikan pemeriksaan.

Baca juga: SAB Diberhentikan dari Dewas BPJS-TK, DJSN Diminta Tetap Tuntaskan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

 

Haris mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

Pada Pasal 15 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa pemeriksaan dihentikan jika anggota BPJS yang melakukan kesalahan dibuktikan dengan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi apabila telah melakukan perbuatan tercela.

Haris berpandangan, DJSN tak menggunakan wewenangnya untuk memperbaiki institusinya dan menghadirkan lingkungan kerja yang aman untuk pegawainya.

Tanggapan DJSN

Dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah, anggota DJSN Ahmad Ansyori membantah bahwa pihaknya terkesan menyelamatkan SAB dari kasus dugaan asusila.

Ansyori menegaskan, DJSN tidak memiliki kepentingan untuk melindungi SAB.

"Enggak ada kepentingan sama sekali DJSN untuk melindungi yang bersangkutan," kata Ansyori ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/2/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com