Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Surat Pelatihan Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi oleh Persi

Kompas.com - 20/02/2019, 15:22 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Surat undangan pelatihan Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi (IPCN/infection prevention control nurse) kepada seluruh direktur atau pimpinan rumah sakit seluruh Indonesia dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) beredar luas di masyarakat.

Surat tersebut dapat dipastikan palsu atau tidak benar. Surat dilengkapi dengan lampiran berisi jumlah peserta, biaya, lokasi pelatihan.

Kompas.com mengonfirmasi surat ini kepada Humas Persi, Anjari Umarjiyanto.

Narasi yang beredar:

Surat bernomor 053/1B.24/PP/PERSI/2019 ini seolah-olah ditandatangani Ketua Umum Persi, Kuntjoro Adi Purjanto, dikeluarkan di Jakarta pada Minggu (17/2/2019).

Surat palsu terdiri dari dua bagian surat, dengan halaman kedua yang memaparkan waktu, lokasi dan jumlah peserta.

Disebutkan, pelatihan dilaksanakan selama satu pekan, berlokasi di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jalan Pantai Indah Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara dengan peserta pelatihan berjumlah 50 orang.

Terdapat biaya yang dibebankan kepada peserta pelatihan, yaitu Rp 6.000.000, Rp 7.500.000, dan Rp 8.500.000. Biaya ini ditransfer ke rekening bendahara ketika mendaftar.

Informasi yang diterima Kompas.com, surat ini beredar di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut surat ini, tujuan pelatihan untuk menciptakan tenaga IPCN yang Profesional sehingga mampu melaksanakan peran dan fungsinya.

Isi surat tersebut sebagai berikut:

Nomor: 053/1b.24/PP.PERSI/II/2019
Sifat: Wajib
Perihal: Undangan Pelatihan IPCH Tahap II Tahun 2019

Kepada Yth.
Direktur/Pimpinan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
Di-Tempat

Dengan hormat,
Sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 44 menyatakan bahwa setiap pasien yang masuk Rumah Sakit dan Fasilitas kesehatan lainnya harus dapat memberikan pelayanan yang aman. Tujuan kelima Patient Safety adalah menurunkan resiko Hals, dan sesuai dengan SK Menkes 2007 bahwa setiap Rumah Sakit harus melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan memiliki IPCN dengan perbandingan IPCN dengan tempat tidur adalah 1:100-150 TT.

IPCN atau Perawat Pencegahan dan Pengendali Infeksi merupakan tenaga Profesional dan Praktisi dalam pelaksanaan PPI di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini IPCN merupakan motor dari Pelaksanaan Program PPI, dan mengingat hal tersebut maka Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) bekerjasama dengan Institut Manajemen Rumah Sakit (IMRS) akan melaksanakan "Pelatihan Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi" di Rumah Sakit.

Sehubungan hal diatas, kepada Direktur/Pimpinan Rumah Sakit untuk dapat mengirimkan pesertanya yang kompeten untuk mengikuti pelatihan dimaksud dengan biaya keikutsertaan (terlampir).

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com