Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba dalam Bungkus Minuman Serbuk adalah Sepasang Kekasih

Kompas.com - 14/03/2019, 16:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara mengungkapkan bahwa pengedar narkoba dalam bungkus minuman serbuk sebagai kamuflase merupakan sepasang kekasih yang berinisial T dan B. 

Mereka ditangkap di sebuah unit apartemen kawasan Pademangan, Selasa (12/3/2019) lalu.

Kepala BNNK Jakarta Utara AKBP Yuanita Amelia Sari mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan keluarga yang menyebut keduanya merupakan pengedar narkoba.

Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Narkoba dalam Bungkus Minuman Serbuk

"Kami dapatkan sepasang kekasih dengan inisial T dan B. Setelah dilakukan penggeledahan, hasil keduanya positif amphetamine dan methamphetamine," kata Yuanita dalam konferensi pers, Kamis (14/3/2019).

Yuanita menuturkan, hasil penggeledahan menunjukkan bahwa kedua tersangka menyimpan sejumlah barang bukti narkoba, yaitu 26 saset minuman serbuk dalam kemasan yang berisi narkoba dengan berat total 477,88 gram.

"Barang bukti ini mengandung metamphetamine dan benzoate dengan efek yang ditimbulkan seperti mengonsumsi inex atau ekstasi. Barang bukti ini sering disebut dengan nama Happy Water," ujar Yuanita. 

Selanjutnya, petugas juga menemukan 18 butir ekstasi jenis Pink Monkey dengan berat bruto 9,94 gram serta 21 butir tablet H-5 dengan berat bruto 4,74 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan lima paket lainnya yang juga berisi narkoba dengan berat bruto 7,5 gram.

Yuanita menambahkan, barang-barang haram tersebut didapat dari luar negeri dan diedarkan keduanya di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Lain dalam Kasus Narkoba di Bungkus Teri Medan dan Abon Lele

"Modus operandi yang dilakukan T dan B adalah membeli barang bukti tersebut di Malaysia dan diedarkan di tempat hiburan malam," kata Yuanita. 

Akibat perbuatannya, T dan B diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com