Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Prabowo-Sandiaga Akan Lapor ke Bawaslu Terkait Video Kampanye Ulama

Kompas.com - 20/03/2019, 23:42 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Yandri Susanto menuturkan bahwa pihaknya akan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait video sebuah video kampanye yang tersebar di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 25 detik itu tampak seorang ulama sedang berkampanye agar masyarakat ikut memenangkan Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Jika tidak, kata dia, Nahdlatul Ulama (NU) akan menjadi fosil di masa depan. Selain itu, bila Ma'ruf Amin kalah maka tidak akan ada lagi Hari Santri Nasional dan zikir di Istana.

"Kami dari BPN, melalui bidang hukum, Insya Allah pasti melaporkan itu karena sangat merugikan pasangan 02," ujar Yandri saat menggelar konferensi pers di ruang Fraksi PAN, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Sebut Video soal NU, Zikir, dan Hari Santri Sebagai Bentuk Fitnah

"Jadi langkah hukum akan kami tempuh untuk melaporkan orang yang pembicaraannya sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.

Yandri menilai video tersebut telah merugikan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sebab, video itu berisi fitnah ke pasangan capres-cawapres nomor urut 02 dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

"Menurut saya ini fitnah yang kejam, ini pernyataan yang menyesatkan bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur politisi PAN itu.

Meski dalam video tersebut penceramah tidak menyebut pasangan Prabowo-Sandiaga, namun menurut Yandri pernyataan itu sangat mengarah pada pasangan capres nomor urut 02.

Sebab, hanya ada dua pasangan calon yang berkontestasi pada Pilpres 2019.

"Kita tahu bahwa capres hanya ada dua. Artinya yang dituduh Prabowo-Sandi. Kalau Prabowo-Sandi menang kira-kira terjemahannya, tahlilan hilang, zikir hilang, NU tinggal menjadi fosil," ucapnya.

Oleh sebab itu, Yandri meminta kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut kasus video tersebut secara proaktif. Di sisi lain ia juga membantah seluruh pernyataan yang ada di video itu.

"Kalau sampai dibiarkan berarti aparat negara kita, Bawaslu kita, membiarkan orang menyebarkan hoaks dan memfitnah kelompok lain," kata Yandri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com