Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Langgar Aturan Kampanye, Kader PAN Hormati Putusan Hakim dan Minta Maaf

Kompas.com - 08/04/2019, 20:39 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota DPRD DKI Jakarta daerah pemilihan 2 Jakarta Utara dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin mengatakan, ia menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahan yang telah dilakukannya.

Ia menyampaikan hal itu seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/4/2019).

"Saya menerima dengan ikhlas putusan tersebut dan meminta maaf jika apa yang saya lakukan mencederai demokrasi di negara ini," kata Nurhasanudin.

Baca juga: Langgar Aturan Kampanye, Caleg PAN Divonis 6 Bulan Masa Percobaan

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini menjatuhkan vonis tiga bulan penjara  dan denda Rp 10 juta dengan masa percobaan 6 bulan terhadap Nurhasanudin dan seorang anggota tim suksesnya, Syaiful Bachri, karena melakukan kampanye di rumah ibadah. 

Nurhasanudin menyebutkan, dia hanya berniat melakukan ibadah saat menghadiri acara di Mushola Qurotul Ain RT 09 RW 03, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada 9 Januari 2019.

"Saya sudah sampaikan di awal persidangan, niat awal saya adalah ibadah, tapi rupanya Bawaslu, Gakkumdu, dan Majelis Hakim menilai lain dengan vonis bersalah ini. Ya sudah mau bagaimana lagi," ujarnya.

Nurhasanudin dan Syaiful dianggap bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf h.

Ketua Majelis Hakim Chrisfajar Sosiawan mengatakan, kedua terdakwa diberi masa percobaan 6 bulan karena beberapa alasan yang meringankan tuntutan.

"Pertama terdakwa mengakui kesalahan, kedua tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, ketiga masih muda dan punya potensi menjadi orang yang berguna untuk bangsa dan negara," jelas Chrisfajar.

Mereka tidak harus menjalani hukuman penjara tiga bulan. Namun jika dalam masa percobaan mereka melakukan tindak pidana, hukuman penjara tiga bulan itu akan dijalankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Megapolitan
Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Megapolitan
Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Megapolitan
Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Megapolitan
Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Megapolitan
Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Megapolitan
Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Megapolitan
Teganya 'Wedding Organizer' Tipu Calon Pengantin di Bogor, Tak Ada Dekorasi di Hari Resepsi

Teganya "Wedding Organizer" Tipu Calon Pengantin di Bogor, Tak Ada Dekorasi di Hari Resepsi

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Megapolitan
Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com