Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu-sabu, Pengemudi Ojek Online Ditangkap

Kompas.com - 12/04/2019, 07:15 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Dua pengedar sabu dan ganja diringkus Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 dan 9 April 2018. Salah satu dari dua pemuda ini adalah pengemudi ojek online. Dua tersangka yang berperan sebagai kurir ini ditangkap di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama menyasar kepada tersangka yang bernama Adhe Ferdana (27). Adhe sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online.

"Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba. Berdasarkan laporan tersebut kita melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama di Gang Sosial, di kawasan Pejaten," ujar Kepada Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Dari tangkapan tersangka pertama, polisi mendapati 68 gram Sabu dan ganja 43 gram. Dia ditangkap pada Minggu, (7/4/2019).

Dari pemeriksaan tersangka pertama, polisi mendapat adanya pengedar lain. Alhasil polisi pun mencari sosok Mochamad Tauhid (38) yang dikabarkan berada di kawasan Jakarta Pusat.

Polisi kemudian menangkap Tauhid di dalam rumah kosnya yang berada di Gang UU, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (11/4/2019) pukul 00.30 tadi pagi.

Dari rumah kos tersebut, polisi mendapati sabu seberat 1,2 kilogram yang terbungkus kotak kemasan susu dan kotak handphone.

"Itu dikemas di kotak Handphone dan kotak kemasan susu dan disimpan di laci kostnya," terangnya.

Barang tersebut lanjut Vivick sudah siap jual. Menurutnya pengakuan tersangka kepada pihak polisi, mereka baru satu minggu bekerja sebagai pengedar.

"Ya tapi kita enggak percaya gitu saja. Ngakunya sih baru seminggu," terangnya.

Kedua tersangka mengedarkan sabu sesuai perintah bosnya. Bos akan menginstruksikan kedua tersangka untuk menaruh barang tersebut ke sebuah tempat.

Nantinya pembeli akan mengambil barang tersebut. Kedua kurir pun tidak tahu berapa harga tiap barang yang diantar.

"Mereka nggak tahu hargnya. Hanya bosnya yang tahu. Ini masih kita cari bosnya, status DPO," terangnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat kurungan seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com