Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Panggil Caleg yang Diduga Lakukan Politik Uang di Tangsel

Kompas.com - 21/04/2019, 17:07 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan akan segera memanggil calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat yang diduga terlibat politik uang pada hari pencoblosan Rabu (17/4/2019) lalu.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2019).

Acep menyatakan, sebelum melakukan pemanggilan, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kita sudah lakukan investigasi, sudah membuat kajian untuk dinaikkan ke Gakkumdu kalau enggak Senin atau Selasa," kata Acep.

Baca juga: Bawaslu Masih Klarifikasi Dugaan Politik Uang yang Libatkan Pria di Posko M Taufik

Tak ada bukti baru yang jadi temuan dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Penyerahan kasus tersebut ke Gakkumdu berasal dari hasil investigasi Bawaslu sejak hari pengungkapan pada Rabu lalu.

Nanti pihak Gakkumdu akan memanggil caleg yang diduga melakukan politik uang tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu menemukan dugaan tindak politik uang di Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhammad Acep mengatakan, informasi tersebut berasal dari laporan masyarakat.

Menurut dia, pembagian uang itu terjadi sebelum pemilih menunaikan hak suara mereka.

"Ini informasi dari masyarakat bahwa ada pembagian C6 yang diiringi dengan uang yang ada kartu namanya, dan kita coba datang ke sana, ada orang tersebut menyampaikan barang buktinya," kata Acep, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: 6 Fakta Seputar Penangkapan Orang di Posko M Taufik Terkait Dugaan Politik Uang

Saat Bawaslu tiba di lokasi tersebut, mereka menemukan uang tunai Rp 200.000 dengan pecahan Rp 50.000 serta sejumlah kartu nama yang bergambarkan seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat.

Diduga, kegiatan politik uang itu juga melibatkan petugas dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Apabila caleg tersebut terbukti terlibat politik uang, ia akan dikenai sanksi berupa diskualifikasi serta hukuman pidana pemilu dengan acaman tiga tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com