Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Penipu Bermodus Retas Akun WhatsApp Dirut Tempo Ditangkap

Kompas.com - 12/07/2019, 14:46 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang berinisial N (25) dan S (26) terkait dugaan tindak pidana dalam bentuk mengakses secara ilegal sistem elektronik aplikasi pesan WhatsApp dengan korban Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk, Toriq Hadad. 

Kedua tersangka ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/7/2019) lalu.

"Tersangka sudah ditangkap," kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Jumat (12/7/2019).

Iwan menjelaskan, peretasan akun Whatsapp Toriq Hadad berawal saat tersangka N menghubungi korban dengan mengaku sebagai teman kuliah korban bernama Dodon.

Baca juga: Kasus Penipuan Tanah Kavling Fiktif: Korban 73 Orang, Tersangka Raup Rp 2 Miliar

Tersangka meminta kode verifikasi WhatsApp yang dikirimkan melalui pesan singkat. Tersangka mengaku menggunakan kode verifikasi itu untuk berkomunikasi dengan korban.

"Tersangka memberitahukan korban apabila ingin berkomunikasi melalui Whatsapp (dengan tersangka), maka korban harus menggunakan kode khusus. Korban merasa percaya kemudian memberitahukan kode (verifikasi) tersebut kepada orang yang mengaku sebagai Dodon," kata Iwan.

Tak lama setelah korban memberitahukan kode verifikasi itu, korban tidak dapat mengakses pesan WhatsApp-nya.

Korban kemudian mendapat informasi dari temannya yang bernama Iwan Sutaryadi bahwa akun WhatsApp-nya telah diretas.

"Kemudian ada juga teman korban bernama Arfan yang dihubungi tersangka menggunakan nomor korban untuk meminjam uang senilai Rp 5 juta. Arfan merasa percaya dan mentransfer ke rekening tersangka," ujar Iwan.

Polisi menemukan keberadaan tersangka S saat dia mengambil uang hasil transferan Arfan di sebuah ATM di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara, tersangka N diamankan di sebuah rumah kos di Makassar.

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah kartu ATM dan dua buah telepon genggam.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 51 Ayat (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Simak Tips Berikut agar Terhindar dari Penipuan Kartu Kredit

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com