Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ingub Polusi Udara, Fraksi Gerindra Setuju Kendaraan di Atas 10 Tahun Dikandangkan

Kompas.com - 02/08/2019, 15:10 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Iman Satria mengatakan Instruksi Gubernur (Ingub) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang polusi udara memang sudah sepatutnya dilakukan.

Fraksinya setuju pada beberapa poin Ingub mengenai perluasan ganjil genap dan uji emisi.

"Ganjil genap kan berarti enggak semua kendaraan berjalan, banyak sekali masalah (ingub) dipercepat itu bagus. Kita dukung yang penting sosialisasi dan penerapan itu betul-betul ketat," ucap Iman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Poin Ingub lainnya yang disetujui oleh Gerindra adalah mengenai pembatasan usia baik kendaraan umum maupun pribadi.

Baca juga: Pemprov DKI Kaji Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi yang Boleh Beroperasi

Apalagi kendaraan pribadi yang membuang banyak gas emisi. Menurut dia kendaraan yang seperti itu sudah seharusnya ditertibkan.

"Ya kendaraan-kendaraan yang 10 tahun jangan sampai digunakan lagi, saya setuju banget. Dishub nanti harus bisa menjalankan fungsinya maksimal. Ada kendaraan yang gas emisinya sangat banyak sekali kayak Metromini segera dikandangin saja jangan dikasih ampun," kata dia.

Mengenai pembatasan usia ini, Iman sadar akan terjadi perdebatan di kalangan masyarakat menengah.

Namun masyarakat memang harus mulai terbiasa menggunakan transportasi umum untuk beraktivitas di Jakarta.

Baca juga: Polisi Sebut Ganjil Genap Bikin Warga Beralih ke Motor, Bukan Angkutan Umum

"Kebijakan itu memang sedikit akan menjadi perdebatan, tapi pemprov tidak serta merta hanya ingin kendaraan itu enggak jalan agar menimpa orang bawah kan tidak ke situ. Itu untuk beralih fungsi, artinya semua ini harus ada kerja sama yang baik dari semua pihak. Saya rasa kita lama-lama terbiasa kayak di luar negeri," ujarnya.

Berbarengan dengan ingub ini, Iman berharap agar ada hukuman yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar.

"Dan kita mendukung penuh. Hanya penerapan harus maksimal dan punishment tetap harus dijalankan," tutup Iman.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8/2019). Ingub ini berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.

Poin ingub tersebut di antaranya perluasan ganjil genap, pembatasan usia kendaraan umum dan khusus, hingga pembangunan 25 ruas trotoar di jalan protokol dan arteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Megapolitan
Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Megapolitan
Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Megapolitan
UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

Megapolitan
Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Megapolitan
Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Megapolitan
Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Megapolitan
Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Megapolitan
Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan 'Dissenting Opinion' Putusan Pilpres 2024

Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan "Dissenting Opinion" Putusan Pilpres 2024

Megapolitan
Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Megapolitan
Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com