Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas

Kompas.com - 06/08/2019, 13:42 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah upaya diversi gagal, lima orang anak yang ditangkap dalam kerusuhan 22 Mei menjalani proses hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (6/8/2019) pagi tadi.

Usai sidang, Riswanto, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Indonesia yang membela lima anak tersebut, mengatakan dua dari tiga anak yang ditangkap dinyatakan bebas.

"Setelah diversi gagal akhirnya dilanjutkan dengan persidangan cepat oleh hakim dan jaksa dengan pembacaan dakwaan, tuntutan, pledoi, dan langsung sekaligus putusan. Isinya anak atas nama berinisial G dan R hari ini diputus dikeluarkan dari titipan di Cipayung dan satusnya bebas," ujar Riswanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Adapun, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ketika diversi gagal, proses hukum berlanjut dengan persidangan.

Proses persidangan berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan, tuntutan pledoi, dan langsung pembacaan putusan oleh hakim. Semua dilakukan serentak pada hari yang sama yaitu hari ini.

Baca juga: Upaya Diversi 5 Anak yang Ditangkap Saat Kerusuhan 22 Mei Gagal

Riswanto mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang diambil oleh hakim untuk memutus bebas dua anak itu.

Pertama, hakim menilai G dan R masih bisa dididik oleh kedua orangtuanya dan wali.

Kemudian, dua anak ini berkelakuan sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Kemudian dua anak itu juga masih bersekolah. Itu pertimbangan hakimnya, sangat objektif," kata Riswanto.

Sementara, tiga anak lainnya saat ini masih menunggu putusan hakim. Rencananya sidang putusan akan digelar pada Senin (12/8/2019).

Baca juga: Cerita Evi tentang Detik-detik Anaknya Ditangkap sebagai Perusuh 22 Mei

Adapun tiga anak lainnya berinisial, A, D, dan RE. Ia berharap tiga anak lainnya bernasib sama dengan G dan R agar dibebaskan.

"Saya berharapnya sidang tiga anak lainnya ini bisa seperti G dan R sehingga bisa dikembalikan ke orangtua. Kita lihat aja nanti ya," tuturnya.

Sebelumnya, upaya diversi Lima orang anak yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei dinyatakan gagal.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur mengatakan, hal itu terjadi karena tidak adanya kesepakatan antara dua pihak dari korban (polisi) maupun pelaku (anak-anak yang tertangkap 22 Mei).

Sebab pihak korban tidak datang saat sidang diversi saat Senin (5/8/2019) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com