Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Personel Operasi Patuh Jaya Ikut Kawal Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap

Kompas.com - 09/09/2019, 07:26 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan kebijakan perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta diberlakukan pada hari ini Senin (9/9/2019).

Kebijakan ini berlaku mulai Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan pada sore sampai malam, mulai pukul 16.00-20.00 WIB

Untuk mengoptimalkan penindakan tegas atau tilang, Polres Jakarta Barat melalui Satuan Lalu Lintas akan menempatkan personel mereka di beberapa titik.

Sebab, wilayah Jakarta Barat merupakan yang terdampak ganjil genap dan berbatasan langsung dengan daerah peyangga lainnya, yakni Kota Tangerang.

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Mulai Berlaku, Ini Rinciannya

"Sesuai kekuatan setiap harinya saja, karena kalau kami enggak ada penambahan pasukan dari mana-mana, ya kekuatan dari Jakarta Barat saja, jadi rutin saja seperti dinas biasa saja," jelas Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/9/2019).

Walau tidak ada penambahan personel, Hari yakin akan tetap mendapat bantuan dari petugas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan.

"Besok pagi yang Operasi Patuh (Operasi Patuh Jaya) paling kami libatkan dulu, gitu. Rutin saja, kan sudah jelas kami cuma empat titik tambahannya. Sepanjang Gajah Mada, Hayam Wuruk, sama Pintu Besar Selatan, sama Tomang Raya," tambahnya.

Adapun wilayah Jakarta Barat yang terdampak Ganjil Genap ada dibeberapa wilayah, dan pintu masuk-keluar gerbang tol, yakni Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses Tol Jakarta-Tangerang; Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso; Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.

Lalu Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama; Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1; Jalan Letjend S Parman; Jalan Hayam Wuruk Raya; Jalan Tomang Raya; Jalan Gajah Mada; serta Jalan Pintu Besar Selatan.

Baca juga: Ingat, Mulai Hari Ini Langgar Ganjil Genap Kena Tilang Rp 500.000

Dari beberapa ruas jalan itu, pihaknya akan melalukan tindakan tegas tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 kepada pengemudi yang melanggar.

"Besok sudah (penindakan tilang), kan sudah ada Pergub-nya," tutup Hari.

Perluasan wilayah ganjil genap sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com