Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Aparat Saat Kerusuhan 22 Mei, Relawan Prabowo-Sandi Divonis Penjara 3 Bulan 20 Hari

Kompas.com - 09/09/2019, 17:54 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com -Pimpinan Garuda Emas di Nusa Tenggara Barat (NTB), Rendy Bugis Petta Lolo divonis penjara selama tiga bulan 20 hari.

Garuda Emas adalah nama organisasi relawan pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dia merupakan salah satu terdakwa dalam sidang kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Selain Rendy, ada pula enam terdakwa lainnya yang menjalani persidangan hari ini pada kasus yang sama yakni Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus.

Rendy dan terdakwa lainnya dinyatakan bersalah karena melawan aparat hukum yang sedang menjalankan tugasnya.

Sebab Rendy dan terdakwa lainnya masih berada di lokasi kerusuhan meski aparat telah mengimbau untuk keluar dari lokasi tersebut.

Baca juga: Rusuh 22 Mei, Relawan Prabowo-Sandi Dituntut 4 Bulan Penjara

"Berdasarkan dengan pertimbangan keterangan saksi, terdakwa, dan melihat barang bukti di persidangan kami menjatuhkan pidana selama tiga bulan 20 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Makmur dalam persidangan yang digelar pada Senin (9/9/2019) sore ini.

Hakim Makmur kemudian menanyakan tanggapan Rendy dan enam terdakwa lainnya terhadap vonis yang mereka jatuhkan.

"Iya menerima," ucap Rendy dan terdakwa lainnya mengangguk secara bergantian satu per satu.

Rendy dan terdakwa lainnya pun kemudian meneteskan air mata sembari mengucap syukur.

Setelah putusan itu, seketika para pengunjung pun meramaikan persidangan.

"Takbir Allah Huakbar," kata pengunjung.

Setelah pengunjung mulai reda, Hakim Makmur beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan memberikan pertanyaan yang sama.

Baca juga: Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan Dua Minggu

Jaksa yang menangani kasus itu pun kemudian ikut menyetujui putusan hakim saat itu.

"Kalau terdakwa menyetujui, ya kami setuju," jawab JPU.

Adapun putusan dari hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum sebelumnya kepada Rendy Bugis dan enam terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 lainnya yang kala itu dituntut hukuman kurungan penjara empat bulan.

Rendy dan terdakwa lainnya sudah menjalani masa hukuman selama tiga bulan 19 hari.

Sebelumnya, Rendy dan terdakwa lainnya didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019.

Dari Rendy dan terdakwa lainnya, polisi juga menemukan tiga baju garuda emas dan uang 2.760 Dollar AS. Uang dollar itu diakuinya untuk membayar hotel dan berbelanja di Tanah Abang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com