JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima tersangka pencurian truk yang beraksi di wilayah DKI Jakarta. Mereka adalah DA, AU, AH, HA, dan ZR.
Para tersangka selanjutnya menjual truk curian tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku baru membeli sebuah truk tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah di wilayah Jakarta Pusat.
Polisi lalu mengembangkan kasus pencurian itu dan menangkap seorang berinisial SR di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Baca juga: Komplotan Pencuri Truk Dibekuk, 2 Pelaku Ditembak karena Melawan
Gede mengatakan, kepada polisi, tersangka SR mengaku menemukan truk itu sedang terparkir di wilayah Ciracas, Jakarta Timur pada 3 November ini. Tersangka pun membawa kabur truk tersebut ke Sukabumi, Jawa Barat.
"Truk itu (yang dibawa SR) sempat dibawa ke Sukabumi dan dijual ke tersangka DA seharga RP 23 juta. Truk itu dijual tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan sah," kata Gede di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Selanjutnya, DA berniat menjual truk itu dengan perantara tersangka AU dan HA. Mereka pun mendapatkan seorang pembli di wilayah Jakarta Pusat.
"Tersangka DA minta tolong cari pembeli kepada tersangka AU, ZR, dan AH sehingga dapatlah calon pembeli di wilayah Jakarta Pusat itu," ujar Gede.
Para tersangka menjual truk hasil curian itu dengan harga Rp 25 juta. Uang hasil penjualan truk itu akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Para tersangka kini dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.