Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban dan Tersangka yang Terlibat Tawuran di Sunter Agung adalah Teman Satu Bengkel

Kompas.com - 26/11/2019, 17:02 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan orang terduga pelaku yang terlibat tawuran hingga menewaskan seorang pria bernama Herly Suprapto (27) pada Minggu (24/11/2019) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan antara tersangka dan korban merupakan rekanan satu bengkel.

"Mereka sebenarnya berteman. Mereka masuk dalam grup setingan kendaraan yang mereka saling berkenalan karena satu bengkel,  lokasi bengkelnya ada di Kemayoran," kata Budhi di kantornya, Selasa (26/11/2019).

Baca juga: Kronologi Tawuran di Sunter Agung, Berawal dari Grup WhatsApp dan Tewaskan Seorang Pria

Dari pertemanan tersebut, mereka membentuk sebuah grup di aplikasi WhatsApp yang diberi nama Team_setting_judulnya.

Di dalam grup tersebut tergabung dua geng motor bernama VDM dan Kangkungan.

Di grup tersebut, kedua geng motor janjian melakukan tawuran di depan RSUD Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Pada saat ini mereka belum sempat terjadi (tawuran) sudah dihalau oleh warga yang ada di situ, sehingga mereka bubar, kocar-kacir, namun mereka janjian lagi," ujat Budhi.

Baca juga: Cekcok Berujung Tawuran, Seorang Pria Tewas Dibacok di Sunter Jaya

Lalu, mereka pindah ke Jalan Sunter Kangkungan, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara di dekat pintu air.

Di sana, tersangka MFAP (16) yang diboncengi MFF membacok punggung Herly hingga ia terkapar.

"Kemudian korban dilarikan ke RSUD Kemayoran dan di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia," tutur Budhi.

Polisi lantas melakukan pengejaran dan menangkap delapan orang yang terduga ikut dalam tawuran tersebut.

Baca juga: Bukan Akibat Nonton Bareng, Pelajar Tewas Dibacok di Pasar Kemis karena Tawuran

Delapan orang tersebut berinisial MFAP (16), MFF (14), AP, N, MRHK, BS, G dan Y.

Dari delapan orang tersebut, MFAP dan MFF ditetapkan sebagai tersangka. Sementara enam lainnya masih berstatus saksi.

"Saat ini masih saksi karena belum 24 jam. Nanti mendekati 24 jam akan kita tentukan apakah statusnya naik sebagai tersangka atau memang saksi yang kebetulan ada," ujar Budhi.

MFAP dan MFF dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto Pasal 55, 56 Junto Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com