Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar 4 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Kemayoran Ditangkap

Kompas.com - 28/11/2019, 19:12 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap MBH (38) dan YDS (34) tersangka peredaran narkoba di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan ini polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3,73 kilogram dan 4.120 butir pil ekstasi.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menduga ada transaksi narkoba di salah satu apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kemudian Sat Reskrim tim narkoba Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka dengan inisial YDS (34 tahun). Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu adalah sekira 44 gram, awalnya," kata Susatyo di Polres Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: Fakta Gadis 19 Tahun Tewas Overdosis Saat Pesta Sabu, Jasad Dibuang Teman Kencan di Samping Stadion

Polisi melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah apartemen tersebut dan ditemukan 3,6 kilogram narkoba jenis sabu serta ribuan pil ekstasi.

"Kemudian juga ada sekitar hampir 4.000 pil ekstasi, hampir seratus butir ditemukan di sana," kata Susatyo.

Dari keterangan tersangka, polisi melakukan pengejaran kepada tersangka lain berinisial MBH di Bekasi. Dari rumah MBH ditemukan lagi sekitar 70 gram sabu dan juga hampir 200 butir ekstasi.

"Hasil penggeledahan, mereka meracik dan disamarkan dalam bentuk kuaci. Dia bikin sendiri bungkusan ini dan memasukkan narkoba ke dalamnya," ucap Susatyo.

Pengemasan narkobanya pun cukup unik yakni menggunakan bungkus kuaci agar narkoba tidak terlalu ketara.

Setelah dibungkus satu paket narkoba dijual kepada pelanggan.

"Dijual dengan harga Rp 300.000 Adapun transaksi bisa dilakukan di tempat hiburan malam dan tempat lain," ungkap Susatyo.

Dari hasil penjualan para pelaku dapat bisa mencapai miliyaran rupiah.

Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui dari mana mereka mendapatkan suplai narkoba.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com