TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan ribuan butir narkotika jenis ekstasi dan psikotropika serta ratusan gram jenis sabu dan heroin.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, polisi memusnahkan barang bukti narkotika dari hasil penangkapan para tersangka selama dua bulan, tepatnya pada Oktober-November 2019.
"Barang bukti berupa sabu, amfetamin, heroin. Dari berapa tersangka, 10 tersangka yang sudah kita amankan," ujar dia saat ditemui di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/12/2019).
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, terdapat psikotropika sebanyak 4.020 butir, heroin seberat 49,78 gram, ekstasi sebanyak 143 butir, dan sabu seberat 164 gram.
Baca juga: Ayah dan Anak Diduga Jadi Bandar Sabu, Jual Paket Hemat untuk Tahun Baru
Karim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mencari siapa dalang dari peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang.
"Rata-rata pelaku ditangkap di wilayah kita dan ada juga yang masih dalam pengembangan," jelas dia.
Karim mengatakan, selain melakukan penindakan dan penangkapan, Polres Metro Tangerang Kota juga berupaya menggandeng instansi terkait dan tokoh masyarakat untuk melakukan tindak pencegahan terhadap peredaran narkotika.
"Tidak hanya kepolisian, dengan pemerintah kota, dengan tokoh ulama untuk bisa memberikan sosialisasi mencegah terjadinya peredaran narkoba," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.