JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta meminta anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI yang merangkap jabatan mengembalikan gajinya yang dobel.
Anggota yang dimaksud, yakni Achmad Haryadi, yang juga menjabat sebagai dewan pengawas tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD) Jakarta.
"Terhadap anggota TGUPP yang merangkap jabatan dan menerima penghasilan dobel dari sumber APBD, agar mengembalikan," ujar anggota Badan Anggaran Achmad Yani melaporkan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap raperda tentang APBD DKI Jakarta tahun 2020 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Yani menyampaikan, adanya anggota TGUPP yang merangkap jabatan terungkap saat rapat pembahasan rancangan APBD 2020 di komisi DPRD DKI.
Badan Anggaran juga meminta Pemprov DKI mengevaluasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TGUPP. Tujuannya agar tupoksi TGUPP tidak tumpang tindih dengan tupoksi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD).
Baca juga: DPRD Pangkas Jumlah Anggota TGUPP, Pemprov DKI Sebut Anggaran Tetap Rp 19,8 M
"Agar tupoksi TGUPP lebih terukur, maka perlu ada evaluasi dalam melaksanakan tugasnya dan tidak duplikasi dengan tupoksi SKPD/UKPD," kata Yani.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP, Yani berujar, keberadaan TGUPP diperlukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mempercepat penyerapan anggaran dan menampung aspirasi masyarakat dengan cepat.
Namun, jumlahnya yang mencapai 67 orang pada 2019 harus dikurangi.
"Jumlah tersebut sesuai Keputusan Badan Anggaran perlu ada pengurangan menjadi 50 anggota di tahun 2020," ucap Yani.
Kompas.com mencoba menghubungi Achmad Haryadi untuk mengonfirmasi permintaan DPRD. Namun, Haryadi menolak panggilan telepon Kompas.com.
Baca juga: Anggaran TGUPP Diperdebatkan, Bambang Widjojanto Bandingkan dengan KSP
Sementara itu, dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 pada Senin lalu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memastikan, anggota TGUPP yang memiliki jabatan lain, akan diberhentikan.
Dia juga memastikan, rangkap jabatan di tubuh TGUPP tak akan terulang lagi. Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi hal tersebut.
"Yang double job, pasti itu akan menjadi catatan penting dan tidak akan terulang. Tidak enak sekali didengarnya, satu orang menikmati dua kali honor dari APBD. Ini pasti, kami pastikan didrop, pimpinan, yang semacam ini," ujar Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.