JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui belum meminta persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perihal penetapan trase moda transportasi light rail transit (LRT) Pulogadung-Kebayoran Lama.
Anies berharap, trase LRT itu bisa diajukan pada awal 2020.
"Tahun ini tinggal berapa hari, pasti tahun depan. Mudah-mudahan (awal 2020)," ujar Anies di Kantor Lurah Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Minggu (15/12/2019).
Anies menyampaikan, LRT rute Pulogadung-Kebayoran Lama akan dikerjakan untuk mempercepat pembangunan transportasi publik berbasis rel.
Dia menyatakan akan menjelaskan rencana pembangunan LRT tersebut secara lengkap nantinya.
Baca juga: Rute LRT Pulo Gadung-Kebayoran Lama yang Berimpitan dengan MRT Diminta Dievaluasi
"Nanti begini saja, ketika sudah ada gambarnya lengkap, diceritakan, biar enggak parsial, karena itu ada bulan-bulan perencanaannya," kata dia.
Menurut Anies, pembangunan LRT rute Pulogadung-Kebayoran Lama bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai moda transportasi publik di Ibu Kota.
"Pesan utamanya kan begini, dibangun sebagai sebuah sistem transportasi yang terintegrasi. Artinya, fasenya, rutenya, itu mengikuti masterplan yang kami siapkan sama-sama, sehingga harapannya ketika ini selesai, itu sinkron dengan jadwal-jadwal yang lain," ucap Anies.
Penetapan trase jalur kereta api diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api.
Pasal 5 Ayat 3 Permenhub tersebut mengatur, gubernur atau bupati/wali kota harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri sebelum menetapkan trase jalur kereta api.
Baca juga: Bikin Rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama, Anies Belum Minta Persetujuan Menhub
Adapun Pemprov DKI Jakarta akan membangun LRT rute Pulogadung-Kelapa Gading sepanjang 19,7 kilometer.
Rutenya, yakni Pulogadung, Perintis Kemerdekaan, Jalan Letjen Suprapto, kawasan Senen, Tugu Tani, Kebon Sirih, Tanah Abang, Jalan KS Tubun, dan Kebayoran Lama.
LRT tersebut akan dibangun dengan skema pembiayaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Namun, Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Kereta Api Kementerian Perhubungan Supandi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta belum pernah mengajukan persetujuan perihal penetapan jalur LRT, sesuai ketentuan Permenhub Nomor 11 Tahun 2012.
"Sampai sekarang Gubernur DKI belum mengajukan persetujuan," ujar Supandi, Jumat (13/12/2019).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kata Supandi, masih mengevaluasi usulan trase LRT Pulogadung-Kabayoran Lama.
"Intinya koordinasi tetap dilakukan dengan stakeholder, dengan pedoman pada aturan yang berlaku," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.