JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pemuda bernama Reza Firmansyah (24) karena menjual senjata api milik polisi melalui toko online.
Pemuda ini ditangkap jajaran Polsek Tebet pada Sabtu (14/12/2019). Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Tebet Alam Nur saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2019).
Semua berawal dari laporan masyarakat terkait adanya senjata milik polisi yang di jual via toko online.
Bukan hanya sebuah pucuk senjata, Reza juga menjual masing-masing tiga peluru tajam dan selongsong peluru.
Akhinya penyidik Polsek Tebet berusaha menangkap Reza dengan berpura-pura membeli senjata tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Senjata Api Rakitan yang Belajar dari Youtube
"Tersangka menjual Rp 7 juta, kami tawar dan disepakati harga Rp 3,5 juta. Setelah itu transaksi dilakukan di depan Warung Upnormal," kata Alam saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2019).
Setelah bertemu di depan rumah makan yang dimaksud, Reza langsung ditangkap oleh pihak Polsek Tebet. Saat diperiksa, dia mengakui bahwa senjata itu milik seorang polisi.
"Setelah kami telusuri, senjata itu milik anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kramat Jati Aipda Amit Sulistyo," kata Alam.
Dia mencuri senjata api beserta pelurunya saat Aipda Amit mengalami kecelakaan di Jalan Raya Pondok Gede, Kramat Jati, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Reza kini telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.