Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Otopsi, Ada 32 Luka Tusukan di Tubuh Istri yang Dibunuh Suami di Tangerang

Kompas.com - 10/02/2020, 13:37 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Nur Khayati (50), korban penusukan oleh suaminya, Edi Punama Ong (72), ditusuk hingga 32 kali. Korban kemudian meninggal dunia.

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan hasil otopsi.

"Korban ada 32 tusukan dari penganiayaan suaminya sendiri. Dia gunakan pisau dapur," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Bunuh Istrinya, Lansia di Tangerang Ditangkap Polisi

Rachim mengatakan, sebelum pembunuhan, suami istri tersebut terlibat cekcok.

"Motifnya cekcok rumah tangga, tidak ada keterangan lain," tutur Rachim.

Korban tewas di rumahnya di Kampung Nagrak, RT 01 RW 06 Periuk Kota Tangerang, Sabtu (8/2/2020) dini hari.

Dani (38), warga sekitar menceritakan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 01.30 WIB. Awalnya, saat tengah ronda, ia mendengar teriakan anak korban.

"Waktu itu sedang ronda tiba-tiba terdengar suara anak korban berteriak minta tolong dari dalam rumah," kata Dani.

Panik mendengar jeritan histeris seorang wanita yang meminta tolong, Dani bersama warga lainnya yang masih terbangun langsung menyambangi rumah korban.

Baca juga: Pria yang Tusuk Istrinya hingga Tewas di Tangerang Dikenal Ramah dengan Tetangga

Mereka terkejut melihat Yati sudah tergeletak bersimbah darah di kamarnya. Saat itu, diduga korban ditusuk suaminya.

"Disamperin sama warga juga kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat. Ada delapan luka tusukan di belakang dan tujuh luka tusukan di depan tubuh korban," kata dia.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Sari Asih, Sangiang, Kota Tangerang. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Jenazah Yati kemudian dibawa ke kamar jenazah RSUD Tangerang untuk diotopsi.

Polisi langsung ke lokasi setelah menerima laporan. Saat itu, Edi tidak melarikan diri. Ia berada di lantai atas rumahnya.

Edi kemudian ditangkap dan dibawa ke kantor polisi. Ia dijerat pasal 44 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com