JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 885 orang per Kamis (2/4/2020) ini.
Jumlah itu meningkat 69 kasus dibandingkan data kemarin sore, yakni sebanyak 816 pasien positif Covid-19.
"Berita baiknya adalah 53 orang dinyatakan sembuh, tapi ada berita kurang baiknya, 90 orang dinyatakan meninggal," ujar Anies dalam video conference bersama Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang disiarkan akun YouTube Wapres RI, Kamis.
Berdasarkan data tersebut, kata Anies, tingkat kematian atau case fatality rate akibat Covid-19 di Jakarta mencapai 10 persen.
Baca juga: Anies: Tingkat Kematian akibat Covid-19 di Jakarta 2 Kali Lipat Angka Global
Anies menyatakan persentase itu dua kali lipat lebih besar dibandingkan angka kematian rata-rata di tingkat global, yaitu 4,4 persen.
Kemudian, dari 885 kasus positif Covid-19, lanjut Anies, ada 561 pasien yang dirawat di rumah sakit dan 181 pasien menjalani isolasi mandiri.
Selain itu, Anies berujar, hingga Kamis siang, ada 439 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pemakaman jasad pasien Covid-19.
Jenazah-jenazah itu belum tentu merupakan pasien Covid-19, sebagian mungkin masih berstatus suspect (dicurigai) Covid-19, karena belum dites atau hasil tes belum rilis saat meninggal.
Baca juga: Anies: 3,7 Juta Warga DKI Mesti Dibantu karena Terdampak Covid-19
"Sampai dengan kemarin itu jumlah yang meninggal dimakamkam dengan cara (jenazah) Covid ada 401 kasus. Ada 38 jenazah yang dimakamkan dengan protap Covid-19 pagi ini, baru setengah hari itu. Jadi, situasi di Jakarta ini sangat mengkhawatirkan," kata Anies.
Oleh karena itu, pada awal pekan lalu, Pemprov DKI mengusulkan karantina wilayah kepada Presiden Joko Widodo.
Kini, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Pemprov DKI akan mengusulkan status PSBB kepada Kementerian Kesehatan pada hari ini.
Anies meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya. Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.