JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada 70 rumah sakit di Jakarta yang saat ini merawat pasien Covid-19. Kebanyakan rumah sakit tersebut adalah rumah sakit swasta.
Anies menyampaikan itu dalam video conference bersama Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang disiarkan akun YouTube Wapres RI, Kamis (2/4/2020).
"Saat ini ada 70 rumah sakit yang menangani Covid. Yang RS rujukan ada 13, banyaknya adalah (RS) swasta," ujar Anies.
Baca juga: Sri Mulyani Suntik BPJS Kesehatan Rp 3 Triliun agar Bisa Segera Bayar Tagihan ke RS
Menurut Anies, rumah sakit-rumah sakit swasta itu berharap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak terlambat membayar biaya perawatan pasien Covid-19.
Sebab, rumah sakit itu harus tetap menjaga pergerakan uang keluar-masuk (cash flow) mereka, apalagi pasien Covid-19 yang ditangani berjumlah banyak.
"Mereka (RS swasta) mengharapkan dukungan BPJS agar tidak ada keterlambatan di dalam pembayaran tagihan-tagihannya," kata Anies.
"Memastikan bahwa tidak ada keterlambatan pembayaran jadi penting sekali supaya mereka tetap mau menerima kasus Covid-19 ini," lanjutnya.
Baca juga: Hari Ini, Anies Usulkan Status PSBB untuk Jakarta kepada Menkes
Pemerintah diketahui akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 yang merupakan pasien penerima bantuan iuran (PBI) melalui BPJS Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah segera mempercepat pembayaran biaya perawatan tersebut kepada rumah sakit.
Muhadjir sudah menandatangani surat penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk memverifikasi klaim kepada rumah sakit.
Dengan demikian, pihak BPJS Kesehatan bisa segera melakukan verifikasi klaim pelayanan kesehatan terhadap rumah sakit.
Baca juga: [UPDATE] Covid-19 Jakarta: 885 Pasien Positif, 53 Sembuh, 90 Meninggal
"Ini dilakukan agar pelayanan kesehatan rumah sakit kepada pasien Covid-19 terus berjalan dan semakin prima," kata Muhadjir saat Rakor Tingkat Menteri (RTM), dikutip dari siaran pers Kemenko PMK, Senin (30/3/2020).
Saat proses verifikasi dengan rumah sakit telah dilakukan, kata Muhadjir, maka BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memproses pembayarannya.
Kementerian Kesehatan telah mendapat alokasi dana khusus dari Kementerian Keuangan untuk melunasi tagihan-tagihan terkait penanganan Covid-19.
"Sehingga proses pembayaran kepada rumah sakit tersebut bisa dipercepat," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.