Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Jakarta: Kegiatan Perkantoran Dihentikan Kecuali 8 Sektor Usaha

Kompas.com - 07/04/2020, 21:47 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, kegiatan perkantoran dihentikan sementara selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Diketahui, PSBB di wilayah Jakarta mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) selama 14 hari ke depan.

"Untuk dunia usaha kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Selasa (6/4/2020).

Baca juga: Anies Umumkan Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai Jumat, 10 April

Anies mengungkapkan, ada delapan sektor dunia usaha yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB. Pertama, dunia usaha pada sektor kesehatan masih diperbolehkan beroperasi. Kedua adalah sektor pangan, makanan, dan minuman.

"Ketiga, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin. Itu semua berfungsi seperti biasa," ujar Anies.

Keempat, sektor komunikasi juga beroperasi secara normal.

"Komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan seperti biasa," ungkap Anies.

Kelima, sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal juga beroperasi normal. Sektor keenam adalah kegiatan logistik dan distribusi barang.

Ketujuh, sektor yang beroperasi normal adalah dunia usaha uang bergerak menyediakan kebutuhan retail.

Baca juga: Depok Kirim Usulan PSBB ke Ridwan Kamil Malam Ini

"Contohnya toko klontong yang memberikan kebutuhan warga," kata Anies.

Sektor kedelapan adalah industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam. Surat persetujuan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.

Adapun, Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020). Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: [UPDATE] Data Kasus Covid-19 di DKI Jakarta per Kelurahan

Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.

Setelah Jakarta berstatus PSBB, Pemprov DKI Jakarta bisa membatasi enam hal, yakni kegiatan sekolah dan tempat kerja; kegiatan keagamaan; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; moda transportasi; dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com