Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan Ingub, Anies Minta Jajarannya Kembangkan Ekosistem Kesenian di Jakarta

Kompas.com - 29/07/2020, 11:29 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Penciptaan dan Pengembangan Ekosistem Berkesenian di Provinsi DKI Jakarta. Ingub Nomor 45 tahun 2020 itu diteken oleh Anies pada 17 Juli 2020.

Dalam ingub tersebut Anies menginstruksikan kepada seluruh jajaran dari para asisten sekretaris daerah, wali kota, bupati, badan pengelolaan aset daerah, dinas, camat, lurah, hingga biro kerja sama daerah untuk melaksanakan kegiatan berkesenian di Ibu Kota.

"Mendukung dan melaksanakan kegiatan penciptaan dan pengembangan ekosistem berkesenian di Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam Ingubnya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Pengawas Kurang, Kadisnaker DKI Meminta Perkantoran di Jakarta Aktif Laporkan Kasus Covid-19

Para asisten kepala daerah diminta untuk mengawasi dan mengevaluasi kegiatan penciptaan dan pengembangan ekosistem berkesenian oleh perangkat daerah.

Kepada para wali kota di lima wilayah dan bupati di Kepulauan Seribu, Anies meminta mereka memetakan potensi dan kebutuhan penciptaan dan pembangunan ekosistem berkesenian di wilayah masing-masing.

"Juga memfasilitasi kegiatan pelatihan, pembinaan, dan pengembangan kesenian di wilayah masing-masing," kata Anies.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI, Anies menginstruksikan untuk memetakan aset yang dapat digunakan untuk pembangunan gedung kesenian, baik gedung pertunjukan maupun eksibisi.

Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di DKI Meningkat Drastis Sepekan Terakhir

"Lalu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI diminta menyediakan media untuk digitalisasi kegiatan kesenian," ungkap Anies.

Kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, dia diminta untuk memasarkan produk kesenian dengan sasaran pengelola tempat hiburan, tempat wisata atau rekreasi, tempat makan, penginapan, dan agen perjalanan.

Selanjutnya, ada enam intruksi ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan di antaranya meningkatkan kegiatan pelatihan, pengembangan, dan pendayagunaan kesenian dan melaksanakan kegiatan festival kesenian; mengelola pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki; serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kesenian.

Baca juga: PT Antam Bantah Ada Karyawan Positif Covid-19, Ini Tanggapan Dinkes DKI

Kegiatan kesenian dapat memanfaatkan fasilitas taman yang dikelola Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta gelanggang olahraga di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman diminta melakukan sosialisasi dan menyediakan fasilitas latihan kesenian di rumah susun," ucap Anies.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan DKI diinstruksikan meningkatkan wawasan kesenian peserta didik, memberikan apresiasi bagi peserta didik yang berprestasi di bidang kesenian, dan memperbanyak lomba atau kompetisi kesenian.

"Biaya yang diperlukan untuk Instruksi Gubernur ini dibebankan pada APBD melalui dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja atau unit kerja perangkat daerah masing-masing," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com