JAKARTA, KOMPAS.com - Keterlibatan sejumlah anggota TNI dalam pembakaran dan pengrusakan Polsek Ciracas dan sejumlah mobil serta toko milik warga akhirnya diungkap Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Dudung menyebutkan penyerbuan itu dilakukan sejumlah anggota TNI karena terprovokasi berita hoaks. Berita hoaks itu menyebutkan bahwa Prada MI dianiaya sejumlah polisi.
Padahal, Prada MI ternyata mengalami kecelakaan tunggal.
Baca juga: Cerita Warga Saksi Mata Insiden Polsek Ciracas: Jalanan Diblokade, Mobil Dirusak
Berita soal keterlibata oknum TNI dalam peristiwa di sekitar Polsek Ciracas ini menjadi berita terpopuler pada Minggu (30/8/2020).
1. Pangdam Jaya sebut prajuritnya termakan hoaks
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyayangkan para prajuritnya termakan hoaks terkait penyerangan Polsek Ciracas, pertokoan, hingga warga sipil, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan yang dialami Prada MI.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi anarkistis tersebut diduga disebabkan provokasi berita hoaks yang disebarkan Prada MI tentang kecelakaan tunggal yang menimpanya.
Setelah menerima informasi, sejumlah jumlah anggota TNI kemudian merasa sakit hati. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan enam anggota TNI, rekan Prada MI.
Baca juga: Rangkuman Fakta Baru Aksi Anarkistis di Ciracas yang Dipicu Hoaks Oknum Tentara
"Jadi 6 orang dari kawan-kawannya itu baru kita tanya ya masih proses penyidikan. Kalau kita secara sederhana lah pasti dengar informasi itu akhirnya memicu, seakan-akan betul tentara itu dikeroyok," kata Dudung dalam tayangan video KompasTV, Minggu (30/8/2020).
"Kemudian ada informasi lain juga bahwa ada yang mengatakan 'TNI kok goblok', kemudian ada yang pukul dari belakang. Otomatis jiwa korsa (daya juang) teman-temannya akan tumbuh, akan merasa ini kehormatan," lanjutnya.
Dudung mengatakan, para prajurit seharusnya berkoordinasi dengan pimpinam guna mengetahui kebenaran informasi yang diterimanya.
Baca juga: TNI Masih Dalami Sejauh Apa Keterlibatan Prada MI dalam Penyerangan Mapolres Ciracas
Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
"Sebetulnya yang bersangkutan itu menyampaikan kepada pimpinannya, ditanya oleh pimpinannya, kamu sebetulnya seperti apa? (Ilham menjawab) saya kecelakaan tunggal," kata Dudung.
Baca selengkapnya di sini.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meminta maaf atas tindakan anarkistis yang dilakukan oknum tentara di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Sekelompok oknum tentara menyerang Markas Polsek Ciracas, pertokoan, hingga warga sipil.
"Pertama , TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," ujar Andika dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Minggu (30/8/2020).
Baca juga: Kata Panglima TNI soal Penyerangan Mapolsek Ciracas yang Dipicu Hoaks...
Andika mengatakan, pihaknya akan terus mengawal agar dilakukan tindak lanjut atas insiden tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan ganti rugi. Mulai dari biaya perawatan rumah sakit hingga kerusakan lain dalam aksi penyerangan tersebut.
"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut, termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit, maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," kata Andika.
Baca selengkapnya di sini.
TNI diminta mencopot oknum anggotanya yang terlibat di dalam aksi perusakan dan pembakaran di depan Polsek Ciracas dan sejumlah toko milik warga sipil di Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Wakil Koordinator III Kontras Rivanlee Anandar saat dihubungi, Minggu (30/8/2020) pagi.
"Copot para anggota (TNI) yang sudah terbukti melakukan pelanggaran. Sebab, TNI harus menjadi contoh, dengan atau tanpa seragam," ujar Rivanlee.
Baca juga: Dandim Sebut Tak Ada Anggota TNI Terlibat Perusakan Mapolsek Ciracas
Tidak seharusnya aparat pertahanan negara menggunakan cara preman, apalagi warga sipil yang tidak terkait apa-apa turut menjadi korban.
Peristiwa pembakaran kendaraan dan perusakan toko warga bahkan kekerasan terhadap warga sipil itu tidak dapat dipandang sebelah mata.
"Kejadian yang sudah dua kali ini di tempat yang sama bahkan lebih untuk di daerah lainnya, tidak bisa dipandang sebelah mata," ujar Rivanlee.
Baca selenkapnya di sini.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, Prada MI diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang kecelakaan yang menimpanya melalui pesan elektronik.
Prada MI diketahui berbohong terkait penyebab kecelakaan ketika pernyataannya dicocokkan dengan keterangan sembilan saksi dari warga sipil.
Kabar bohong itu menjadi pemicu penyerangan Polsek Ciracas, pertokoan, hingga warga sipil oleh massa.
Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Baca juga: KSAD Pastikan Anggota TNI yang Terlibat Penyerangan Mapolres Ciracas Bakal Dipecat
"Sebetulnya yang bersangkutan itu menyampaikan kepada pimpinannya, ditanya oleh pimpinannya, kamu sebetulnya seperti apa? (Ilham menjawab) saya kecelakaan tunggal," kata Dudung dikutip dari video KompasTV, Minggu (30/8/2020).
"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," lanjutnya.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis menyampaikan MI bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila terbukti menyebarkan berita hoaks.
MI masih diperiksa intensif oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta.
"Kalau memang terbukti ada berita hoaks, ini tentunya akan dijerat dengan undang-undang yang ada, yaitu UU masalah ITE, hukumannya cukup lumayan," kata Eddy.
Baca selenkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.