JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kapasitas gedung perkantoran khusus pegawai negeri sipil (PNS) akan dibatasi maksimal 25 persen dari total pegawai selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua minggu mulai 14 September.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
“Kantor pemerintahan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi) di zona dengan risiko tinggi maka dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen dari total pegawai,” kata Anies.
Baca juga: Pengetatan PSBB DKI Jakarta, Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah
Anies menyebutkan, para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian kapasitas perkantoran.
Hal itu bisa dilakukan jika kantor-kantor tersebut melakukan pelayanan publik yang mendasar seperti penegakan hukum, kebencanaan, dan sektor lainnya.
“Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan Permenpan RB,” katanya.
Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
Baca juga: Pengetatan PSBB DKI, Jusuf Kalla: Mau Tidak Mau Kita Harus Ikuti
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.