Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Batas Jam Operasional, Tempat Karaoke hingga Spa di Bekasi Disegel

Kompas.com - 05/10/2020, 18:10 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Tiga tempat usaha di Kota Bekasi disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sabtu (3/10/2020) malam.

Tiga tempat usaha itu yakni satu minimarket dan tempat spa massage di kawasan Ruko Sentra Niaga, Kayuringin Jaya Bekasi Selatan.

Lalu, satu tempat karaoke di kawasan Ruko Citra Citragrand, Jatikarya, kawasan Jatisampurna.

"Sampai saat ini yang terakhir itu, tempat karaoke BTS di Jatisampurna. Lalu satu minimarket di Kayuringin dan (tempat) massage di Kayuringin juga," ujar Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat dihubungi, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Di Balik Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Kota Bekasi

Abi mengatakan, tiga tempat usaha ini melanggar jam operasional. Tiga tempat usaha ini beroperasi di luar batas jam yang ditentukan.

Pasalnya setiap tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

"Ini (yang disegel) melebihi jam operasional," kata Abi.

Abi mengatakan, penyegelan tempat usaha ini hanya berlangsung selama tiga hari. Usai tiga hari disegel, tempat usaha ini bisa kembali beroperasi normal.

Usai beroperasi normal, tempat usaha tersebut akan tetap dalam masa pengawasan Pemkot Bekasi.

Baca juga: Tempat Tidur Isolasi di RS Rujukan Covid-19 di Kota Bekasi Tersisa 253 Unit

"Iya (disegel tiga hari), sifatnya permohonan, kita lihat dahulu (bagaimana pengawasannya)," ucap Abi.

Dia mengatakan, upaya penyegelan itu dilakukan sebagai bentuk efek jera, sehingga ke depannya tempat usaha tersebut menaati aturan pembatasan jam operasional.

Abi mengatakan, jika pelaku usaha tetap melanggar aturan protokol kesehatan maupun pembatasan jam operasional, maka pihak Pemkot tak segan-segan mencabut izin usahanya.

"Jika pelaku usaha tetap melanggar aturan protokol kesehatan maupun pembatasan jam operasional, maka pihak Pemkot tak segan-segan mencabut izin usahanya. Kan kita kayak hari kedua hanya memberi teguran. Apabila masih melanggar tutup, disegel," tutur Abi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com