Tiga tempat usaha itu yakni satu minimarket dan tempat spa massage di kawasan Ruko Sentra Niaga, Kayuringin Jaya Bekasi Selatan.
Lalu, satu tempat karaoke di kawasan Ruko Citra Citragrand, Jatikarya, kawasan Jatisampurna.
"Sampai saat ini yang terakhir itu, tempat karaoke BTS di Jatisampurna. Lalu satu minimarket di Kayuringin dan (tempat) massage di Kayuringin juga," ujar Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat dihubungi, Senin (5/10/2020).
Abi mengatakan, tiga tempat usaha ini melanggar jam operasional. Tiga tempat usaha ini beroperasi di luar batas jam yang ditentukan.
Pasalnya setiap tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
"Ini (yang disegel) melebihi jam operasional," kata Abi.
Abi mengatakan, penyegelan tempat usaha ini hanya berlangsung selama tiga hari. Usai tiga hari disegel, tempat usaha ini bisa kembali beroperasi normal.
Usai beroperasi normal, tempat usaha tersebut akan tetap dalam masa pengawasan Pemkot Bekasi.
"Iya (disegel tiga hari), sifatnya permohonan, kita lihat dahulu (bagaimana pengawasannya)," ucap Abi.
Dia mengatakan, upaya penyegelan itu dilakukan sebagai bentuk efek jera, sehingga ke depannya tempat usaha tersebut menaati aturan pembatasan jam operasional.
Abi mengatakan, jika pelaku usaha tetap melanggar aturan protokol kesehatan maupun pembatasan jam operasional, maka pihak Pemkot tak segan-segan mencabut izin usahanya.
"Jika pelaku usaha tetap melanggar aturan protokol kesehatan maupun pembatasan jam operasional, maka pihak Pemkot tak segan-segan mencabut izin usahanya. Kan kita kayak hari kedua hanya memberi teguran. Apabila masih melanggar tutup, disegel," tutur Abi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/05/18104431/langgar-batas-jam-operasional-tempat-karaoke-hingga-spa-di-bekasi-disegel