Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tangsel Batasi Pelayanan SKCK 100 Orang Per Hari

Kompas.com - 04/11/2020, 14:58 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membatasi kuota harian pengajuan surat keterangan cacatan kepolisian (SKCK) sebanyak 100 orang per hari.

Pembatasan dilakukan seiring meningkatnya jumlah pemohon SKCK pada masa pemberkasan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada saat ini.

"Sekarang bisa empat kali lipat kalau dibandingkan hari biasa. Makanya kami batasi 100 pemohon selama CPNS," ujar Staf Pelayanan SKCK Polres Tangerang Selatan, Briptu Khaerul Anam, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Pemberkasan CPNS 2019, Lebih dari 600 Orang Urus SKCK di Polres Jaksel

Menurut Anam, pembatas jumlah pemohonan SKCK di Polres Tangerang Selatan dilakukan sejak Selasa kemarin. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penumpukan warga yang ingin mengajukan SKCK, sekaligus mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.

"Kalau enggak ada CPNS, layanan SKCK dibatasi sampai jam 12.00 WIB selama pandemi Covid-19," kata dia.

"Pas ada CPNS ini baru dibatasi jumlahnya sampai 100 pemohon. Pokoknya sampai selesai," ujar dia.

Setiap pemohon akan diminta mengisi daftar hadir dan mengantre di luar ruang pelayanan. Mereka baru diperkenankan masuk ketika namanya dipanggil petugas.

"Jadi datang tulis daftar hadir. Nanti dipanggil 10 orang, 10 orang. Biar enggak numpuk," kata dia.

Pengumuman kelulusan peserta CPNS Formasi tahun 2019 telah disampaikan masing-masing instansi pemerintah pada 30 Oktober 2020 melalui portal SSCN.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS sudah bisa melengkapi berkasnya secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

Peserta CPNS yang lolos seleksi wajib mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan mulai 1 hingga 30 November 2020.

Salah satu dokumen yang harus diunggah adalah SKCK yang diterbitkan Polri. Surat tersebut menerangkan bahwa seorang warga negara tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang kembali di kantor kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com