Pemanggilan terhadap keduanya akan diagendakan dan dilakukan secepatnya.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri.
Baca juga: Kasus Gisel, Kenapa Pembuat Video Syur Bisa Dijerat Pidana?
Sementara itu, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.
Polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial.
"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.