JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melonggarkan jam operasional restoran dan pusat belanja selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat jilid kedua.
Kendati demikian, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, para pelaku bisnis pusat perbelanjaan sebenarnya meminta sektor ini dikecualikan dari pembatasan.
Ini karena, menurutnya, sampai saat ini, pusat perbelanjaan selalu menunjukkan keseriusan serta komitmen dalam melaksanakan protokol kesehatan.
"Permintaan pusat perbelanjaan adalah tidak ada tambahan jam operasional dari yang sebelumnya sudah berjalan," kata Alphonzus kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Jam Operasional Mal Diperpanjang, Pengusaha Harap Bisa Kembalikan Peak Hour
Kemudian, sejak awal pengelola mal telah memberlakukan protokol kesehatan berlapis, yakni dari pengelola dan penyewa. Dia menambahkan, sampai saat ini pusat perbelanjaan tidak pernah menjadi klaster penyebaran.
Alasan lainnya, pembatasan mengakibatkan terhambatnya roda perekonomian. Alphonzus mengingatkan, pembatasan yang tidak efektif mengakibatkan tiimbulnya sikap apatis dari masyarakat.
"Sehingga membahayakan tujuan kita bersama yaitu keamanan dan kesehatan masyarakat serta menjaga pperekonomian agar tidak terpuruk lebih dalam lagi," ucap dia.
Baca juga: PPKM di Kota Bogor Diperpanjang, Mal Boleh Buka Sampai Jam 20.00 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan, pelonggaran jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan di Jakarta diberikan atas permintaan pelaku usaha di bidang tersebut.
Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta kemudian memtuskan untuk melonggarkan waktu operasional mal dan restoran, dari yang sebelumnya maksimal pukul 19.00 menjadi pukul 20.00.
"Itu kan permintaan dari teman-teman pelaku usaha," kata Ariza, Senin.
Adapun pelonggaran jam operasional selama PSBB ketat tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.