JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh politik di internal Partai Demokrat kini berlanjut ke meja hijau. Sejumlah kader yang tak terima dipecat kemudian menempuh jalur hukum.
Pada Senin (8/3/2021), enam kader Demokrat yang dipecat menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti termuat di situs web resmi PN Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Dukung AHY, DPD Partai Demokrat DKI Gelar Aksi Cap Darah
Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut, yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Sementara pihak yang digugat ada tiga orang. Selain AHY sebagai ketua umum, ada Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian mereka.
Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan serupa juga sebelumnya sudah dilayangkan oleh Jhoni Allen Marbun ke PN Jakarta Pusat.
Jhoni yang tak terima didepak dari Demokrat menggugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan.
Ia juga meminta pemecatannya dibatalkan oleh majelis hakim.
Baca juga: Langkah AHY Hadapi Manuver Moeldoko: Serahkan Dokumen hingga Temui Mahfud MD
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.