Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri di Tebet Diringkus Polisi, Motor hingga Korek Api Berbentuk Pistol Disita

Kompas.com - 09/03/2021, 15:34 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pencuri motor yang beraksi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono mengatakan, anggota Polsek Tebet meringkus lima tersangka pada Senin (8/3/2021).

Budi mengatakan, penangkapan lima tersangka berdasarkan Laporan Polisi, No: LP/K/ 123/III/ 2021/ Sek. Tebet Resor Metropolitan Jakarta Selatan pada 3 Maret 2021.

Satria FU dengan nomor polisi B 3022 TRJ milik Robertus Sasi (26) raib di Jalan Casablanka Nomor 1 RT 017 RW 005 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

“Pengungkapan kasus berawal diamankan seorang laki-laki bernama Subarkah di Jalan Al Barkah, Manggarai Selatan, Tebet, Jaksel, yang hendak mengambil motor yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci T,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: 2 Aktivis Papua Ditangkap dengan Tuduhan Pengeroyokan dan Pencurian

Budi mengatakan, Subarkah adalah tersangka pertama kasus pencurian motor yang ditangkap oleh Polsek Tebet.

Budi menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan dari penangkapan Subarkah dan menangkap komplotan pencuri lainnya.

Adapun komplotan pencuri yang ditangkap, yaitu Suparna (42), M Rafli (19), Angga Saputra (21), Aris (39), dan Rusli (49).

“Kemudian dilakukan pengembangan sehingga pelaku Suparna mengakui bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 jam 02.30 telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Satria FU 150 warna hitam kuning nopol 3022 TRJ yang dilakuan bersama dengan tersangka Muhammad Rafli,” kata Budi.

Baca juga: Sebelum Gelapkan Mobil Rental, Pelaku Berulang Kali Sewa Kendaraan untuk Dapat Kepercayaan Korban

Para pelaku lain yang ditangkap juga berperan mengambil kendaraan, dengan barang bukti tiga unit kendaraan dengan jenis Yamaha Mio, Honda Beat, dan Yamaha Fino.

Budi menyebutkan, polisi menyita barang bukti lain seperti korek api berbentuk pistol.

Akibat perbuatannya, para komplotan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com