Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

36 Orang Melanggar Prokes di Acara Rizieq Shihab di Petamburan, Saksi: Total Denda Rp 1.450.000

Kompas.com - 22/04/2021, 12:52 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengumpulkan uang Rp 1,45 juta setelah menindak pelanggar protokol kesehatan saat acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Hal itu diungkapkan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) JakartaTimur, Kamis (22/4/2021).

"Sebanyak 36 orang yang kami tindak," kata Arifin kepada jaksa.

Arifin memerinci, sebanyak 19 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial, sedangkan 17 orang lainnya dikenakan sanksi denda.

"Sehingga, sanksi dendanya ada Rp 1.450.000," kata Arifin.

Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Kuasa Hukum Rizieq Duga Keterangan Sejumlah Saksi Diarahkan

Arifin juga menjelaskan, proses pembayaran denda administratif Rp 50 juta oleh pihak Rizieq karena pelanggaran protokol kesehatan.

Arifin menyebutkan, pihak Rizieq didenda berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.

"Hasil dari pembahasan pada Minggu (15/11/2020) pagi, acara menimbulkan adanya pelanggaran protokol kesehatan," kata Arifin kepada jaksa.

Baca juga: Akui Larang RS Buka Hasil Tes PCR ke Satgas, Rizieq Shihab: Nanti Diteror Buzzer

Oleh karenanya, pihak Satpol PP DKI Jakarta langsung mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan guna mengirimkan surat.

"Untuk memberitahukan bahwa kegiatan (peringatan) Maulid Nabi Muhammad dan kegiatan pernikahan itu terjadi pelanggaran prokes dan kami kenakan sanksi denda administratif," kata Arifin.

"Kami sampaikan surat pemberitahuan itu yang saya tanda tangani bahwa dikenakan denda Rp 50 juta dan kemudian denda itu telah dibayarkan," imbuh Arifin.

Baca juga: Debat Panas Rizieq Shihab dengan Bima Arya soal Siapa yang Bohong dan Tutupi Hasil PCR

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

Padahal, Rizieq mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.

"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa.

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan karena Sudah Bayar Rp 50 Juta, Ini Jawaban Hakim

"Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," lanjut jaksa.

Jaksa menyebut Rizieq bahkan mengulang kata-kata hasutan itu sebanyak tiga kali.

Hasutan Rizieq itu direspons positif oleh masyarakat yang hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet.

Hasutan Rizieq itu, menurut jaksa, telah melanggar aturan kekarantinaan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com