Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Murid Diimbau Tak Bawa Anak Saat Daftar PPDB Secara Luring di Kota Tangerang

Kompas.com - 17/06/2021, 17:32 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Banten, mengimbau, para orangtua siswa untuk tidak membawa anak ke sekolah saat mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD.

Dindik Kota Tangerang membuka PPDB jalur zonasi zona lingkungan dan zonasi zona wilayah mulai hari ini hingga Jumat besok.

Pendaftaran kedua jalur itu dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online dan luring (luar jaringan) atau offline.

Kabid Pembinaan SD Dindik Kota Tangerang, Helmiati, mengimbau hal tersebut lantaran masih ada orangtua murid yang membawa anaknya saat mendaftar di sekolah.

Baca juga: Pemkot Tangerang Bakal Gelar Vaksinasi Covid-19 di RW Zona Merah

"Kalau ada kasus orangtua membawa anak, kami prihatin karena wabah (pandemi Covid-19) ini sedang naik (kasusnya)," kata dia melalui sambungan telepon, Kamis (17/6/2021).

"Kami akan mengimbau kembali melalui Koordinator Wilayah PPDB masing-masing," sambung Helmiati.

Dia menyebutkan, Koordinator Wilayah PPDB harus melakukan pengawasan lebih ketat lagi terkait orangtua yang membawa anak ke sekolah.

Helmiati menambahkan, seharusnya yang diizinkan mendaftar PPDB secara luring hanya orangtua yang gagap teknologi atau tidak memiliki akses internet.

"Yang bisa datang ke sekolah itu orangtua yang tidak mempunyai hp atau kuota untuk mendaftar dan itu yang kami fasilitasi," ucap dia.

Helmiati sebelumnya menyatakan, dua jalur yang dibuka hari ini adalah jalur zonasi zona lingkungan dan zonasi zona wilayah.

Helmiati menyebutkan, jadwal pengumuman kedua jalur itu akan langsung keluar pada tanggal 18 Juni 2021. Peserta didik yang diterima diwajibkan untuk mendaftar ulang pada tanggal 19 Juni 2021.

"Pengumumannya langsung tanggal 18 Juni 2021 dan daftar ulangnya di 19 Juni 2021," tuturnya.

Helmiati menambahkan, dua jalur zonasi lainnya baru akan dibuka pada tanggal 21 Juni 2021. Jalur tersebut adalah jalur zonasi zona umum/antar zona wilayah dan jalur zonasi zona luar Kota Tangerang.

"Pengumuman zonasi zona umum/antar zona wilayah, dan zona luar Kota Tangerang itu tanggal 22 Juni 2021 dan daftar ulang besoknya di tanggal 23 Juni 2021," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com