Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Tak Lagi Wajib Bawa STRP, Ini Aturan Terbarunya

Kompas.com - 26/07/2021, 19:52 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, tak perlu lagi membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat terbang mulai Senin (26/7/2021) ini.

Hal itu dikonfirmasi oleh Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi kepada Kompas.com, Senin.

Adapun ketentuan tak diperlukannya membawa STRP berdasarkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada Senin ini.

"Kami mengacu pada SE Satgas (Covid-19) Nomor 16 Tahun 2021," ungkap Holik.

Baca juga: PPKM Level 4 di Jabodetabek Diperpanjang, Ini Aturan-aturan yang Berubah

Dia menyebutkan, calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta hanya diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Dengan demikian, calon penumpang tak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.

"SE Satgas yang baru, untuk PPKM level 3 dan 4, (aturannya) kembali seperti sebelumnya, (dokumen yang diperlukan) surat vaksin dan PCR 2x24 jam, tanpa STRP atau surat keterangan," papar Holik.

Dia mengatakan, seluruh personel di Bandara Soekarno-Hatta termasuk pemangku kebijakan (stakeholders) terkait telah menyiapkan diri untuk menerapkan aturan baru tersebut.

"Dari petugas sudah siap (menerapkan aturan baru)," ucap Holik.

Baca juga: Tak Lagi Pakai STRP, Ini Syarat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh


 

Berikut merupakan aturan yang tercantum dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 berkait syarat penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta:

  • Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama
  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis
  • Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
  • Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
  • Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com