Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam Ganja di Rumah, Pemuda di Lebak Bulus Mengaku untuk Kurangi Sakit

Kompas.com - 25/08/2021, 05:22 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial OK (30) ditangkap karena menanam pohon dan mengonsumsi ganja di rumah kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

OK mengaku menanam dan mengonsumsi ganja sejak awal pandemi Covid-19 untuk mengurangi sakit yang dialaminya.

“Untuk saya pribadi sendiri (bukan dijual). Karena saya ingin mengobati diri sendiri (sakit) tanpa saya beli sama pedagang,” ujar OK di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021) sore.

OK mengatakan, pohon ganja yang ditanam cukup untuk kebutuhan pribadinya. Ia tahu perbuatannya melanggar hukum.

“Saya tuh ada problem backpain dan backache. Jadi ketika mengonsumsi ini sakit itu berkurang jauh,” kata Wadi.

Baca juga: Tanam dan Konsumsi Ganja, Seorang Pria di Cilandak Ditangkap

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani menambahkan, OK menghisap ganja satu kali setiap hari.

Wadi mengatakan, OK merupakan pengguna ganja kategori aktif.

“Jadi ini salah satu efek dari narkotika. Yang bersangkutan secara fisik sudah lumayan addict jadi ada rasa ketagihan,” ujar Wadi melengkapi keterangan kepada wartawan.

Wadi mengatakan, pihaknya masih mendalami motif OK menanam dan mengkomsumsi ganja. Polisi mendalami apakah ada motif ekonomi.

Dalam penggerebekan, polisi menyita enam pot pohon ganja dan ganja keringnya seberat 103 gram beserta perlengkapan untuk menanam.

Baca juga: Penanam Ganja di Lebak Bulus, Semai hingga Panen untuk Dikonsumsi Sendiri

OK memanen pohon ganja dengan usia sekitar enam bulan. Dari hasil panennya, OK kemudian mengeringkan dan mengkonsumsi ganja tersebut.

“Jadi terhadap tersangka ini modus operandi penyalahgunaan narkotikanya adalah menanam, memelihara, memiliki, menguasai tanaman diduga jenis ganja baik yang masih tanaman hidup maupun ganja kering,” kata Wadi.

Wadi mengatakan, OK merupakan mantan konsultan restoran. Semenjak pandemi Covid-19, OK sudah tidak bekerja sebagai konsultan restoran.

Atas perbuatannya, polisi menjerat OK dengan pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 moliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com