TANGSEL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperbolehkan resepsi atau pesta pernikahan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah itu.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan, pelaksanaan pesta pernikahan atau hajatan dapat dilaksanakan oleh masyarakat dengan jumlah tamu undangan maksimal 20 orang.
Penyelenggaraan kegiatan tersebut wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat.
Baca juga: PPKM Turun ke Level 3, Jam Operasional Restoran di Tangsel Diperpanjang hingga 22.00 WIB
"Dapat diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan izin keramaian dari Kepolisian setempat," kata Benyamin kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Pihak penyelenggara resepsi atau pesta pernikahan tidak diperkenankan menyediakan fasilitas makan di tempat.
"Undangan paling banyak 20 undangan dan tidak makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan. Jadi sudah bisa hajatan. Ini untuk memutar roda ekonomi," ungkap Benyamin.
PPKM di Tangerang Selatan, Banten, kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 dengan status level 3. Perpanjangan kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang diterbitkan Senin kemarin.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/2925/Huk tentang PPKM Level 3 pada Selasa (24/8/2021). Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa resepsi pernikahan di wilayah dengan status PPKM level 3 boleh digelar dengan sejumlah pembatasan, dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.