JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan batal merealisasikan rencana pemasangan stiker khusus sebagai penanda untuk angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online.
Penanda dalam bentuk stiker khusus pada ASK yang sudah berizin tersebut, rencananya agar memudahkan pengawasan dan pengecekan di lapangan pada taksi online saat pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di wilayah Jabodetabek berlaku. Hal tersebut sejalan dengan usulan asosiasi ASK melalui rapat dengan Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, dan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Taksi Online Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap, Pengamat: Inkonsistensi dan Melanggar Hukum
Namun, putusan Mahkamah Agung No. 15P/HUM/2018 menegaskan bahwa persyaratan tanda khusus berupa stiker untuk identitas ASK dianggap tidak diperlukan.
"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut (stiker bebas ganjil genap), namun di dalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum memang tidak memungkinkan," kata Kepala BPTJ, Polana B Pramesti.
Polana menjelaskan, munculnya putusan MA tersebut diawali ketika pada tahun 2018 terdapat permohonan hak uji materiil dari kalangan ASK. Permohonon tersebut terkait beberapa pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan No PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dari situ, salah satu pasal, yaitu pasal 27 ayat 1 huruf d yang berbunyi bahwa ASK dilengkapi tanda khusus berupa stiker, dikabulkan gugatannya oleh MA. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, pemerintah tidak diperkenankan lagi untuk memberikan penanda atau identitas untuk ASK dalam bentuk stiker.
Namun, putusan MA tersebut menyebut identitas penandaan ASK cukup diberikan dalam bentuk tanda nomor kendaraan bermotor yang memiliki kode khusus sesuai dengan penetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.