Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka pada Kasus Kebakaran Dituduh Lakukan Kelalaian dan Langgar SOP

Kompas.com - 20/09/2021, 16:33 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana (napi) pada Rabu (8/9/2021). Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin ini.

Ketiga tersangka berinisial RU, S dan Y.

"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin.

Mereka disangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).

Baca juga: Tiga Petugas Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

"Ketika ada ketidaksesuaian SOP dengan pelaksanaan maka itu sebagai bentuk kelalaian, detailnya tidak kami ungkapkan karena merupakan materi penyidikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade.

Ketiga tersangka, kata Tubagus, adalah pegawai yang bertugas saat peristiwa kebakaran terjadi.

"Dia (tersangka) yang bertugas di situ pada malam hari kejadian dan yamg bertugas seharusnya di posisi tempat TKP kejadian terjadi," kata Tubagus.

Menurut Tubagus, RU, S dan Y ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti dokumen.

Salah satu bukti dokumen yang dimaksud, kata Tubagus, adalah rekaman CCTV.

"Kami sudah ambil ada 8 titik CCTV yang ada di sana dan itu diambil melalui proses penyitaan sesuai aturan dalam KUHAP," ujar Tubagus.

Terkait keterangan ahli, Tubagus menyatakan, para ahli sudah menyimpulkan bahwa kematian 49 napi  disebabkan kebakaran.

"Dari keterangan ahli, ditemukan beberapa tanda-tanda seperti jelaga di thorax, kandungan CO di darah sehingga disimpulkan (meninggal dunia) itu karena kebakaran, karena terbakar," kata dia.

Dugaan penyebab kebakaran sementara, kata Tubagus, adalah karena korsleting.

Kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang, Kota Tangerang, Banten, 8 September dini hari. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.

Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com