JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Saat ini, Jakarta menerapkan PPKM Level 3 terhitung 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Mengacu pada Kepgub 1122 Tahun 2021, batas jam operasional restoran dan kafe Jakarta dibagi menjadi dua kategori yakni jam operasional pagi dan malam.
Jam operasional restoran dan kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan restoran yang buka pukul 18.00, boleh beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Gelombang Ketiga Covid-19 di Jakarta
Berikut aturan lengkap makan di restoran dan kafe Jakarta selama PPKM Level 3:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.