Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Targetkan Pemotongan Tiang di Tengah Jalan WR Supratman Rampung Dua Pekan

Kompas.com - 23/09/2021, 06:22 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemotongan sejumlah tiang milik perusahaan provider yang tidak direlokasi dari tengah Jalan WR Supratman, Ciputat, Tangerang Selatan, diperkirakan baru akan rampung dalam dua pekan.

Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Tangerang Selatan Budi Rachmat mengatakan, penertiban tidak dapat dilakukan dalam waktu cepat lantaran cukup banyak tiang yang belum dipindahkan oleh pemiliknya.

"Masih banyak yang belum melakukan pemindahan," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Belum Direlokasi Provider Internet, Tiang di Tengah Jalan WR Supratman Ciputat Dipotong

Selain itu, lanjut Budi, proses pemotongan tiang dan kabel yang belum direlokasi itu juga harus mempertimbangkan aspek cuaca di lapangan.

Sehingga, pihaknya menargetkan penertiban seluruh tiang penyangga kabel yang menghalangi pengendara itu baru bisa rampung dalam dua pekan ke depan.

"Kita on progres waktu pelaksanaan kurang lebih dua minggu, karena tergantung cuaca dan tukang," lata Budi.

Adapun pemotongan tiang penyangga kabel yang berdiri di tengah Jalan WR Supratman sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak Selasa (21/9/2021).

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memotong tiang penyangga kabel yang berdiri di badan Jalan WR Supratman, Ciputat, jika tidak relokasi paling lambat 20 September 2021.

Baca juga: Tiang di Tengah Jalan WR Supratman Ciputat Belum Juga Direlokasi hingga Tenggat Waktu Hari Ini

Budi Rachmat menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan perusahaan pemilik tiang penyangga kabel listrik dan provider di Jalan WR Supratman.

Hasilnya, disepakati bahwa seluruh tiang yang masih berdiri di badan jalan akan direlokasi dalam waktu satu bulan, terhitung sejak pertemuan pada Agustus lalu.

"Hasil pertemuan tersebut telah disepakati bahwa DPU Tangsel memberikan tenggang waktu satu bulan hingga 20 September 2021," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Menurut Budi, dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memotong tiang tersebut jika perusahaan tidak merelokasinya paling lambat 20 September 2021.

"Jika (perusahaan) tidak merelokasi sesuai kesepakatan tersebut, maka Pemerintah Kota akan memotong rampung tiang yang berada di badan jalan,” ucap Budi.

Sejumlah warga mengeluhkan keberadaan sejumlah tiang penyangga kabel yang berdiri di badan Jalan WR Supratman itu.

Pasalnya, tiang tersebut menghalangi para pengguna jalan dan disinyalir kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com