TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemotongan sejumlah tiang milik perusahaan provider yang tidak direlokasi dari tengah Jalan WR Supratman, Ciputat, Tangerang Selatan, diperkirakan baru akan rampung dalam dua pekan.
Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Tangerang Selatan Budi Rachmat mengatakan, penertiban tidak dapat dilakukan dalam waktu cepat lantaran cukup banyak tiang yang belum dipindahkan oleh pemiliknya.
"Masih banyak yang belum melakukan pemindahan," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Belum Direlokasi Provider Internet, Tiang di Tengah Jalan WR Supratman Ciputat Dipotong
Selain itu, lanjut Budi, proses pemotongan tiang dan kabel yang belum direlokasi itu juga harus mempertimbangkan aspek cuaca di lapangan.
Sehingga, pihaknya menargetkan penertiban seluruh tiang penyangga kabel yang menghalangi pengendara itu baru bisa rampung dalam dua pekan ke depan.
"Kita on progres waktu pelaksanaan kurang lebih dua minggu, karena tergantung cuaca dan tukang," lata Budi.
Adapun pemotongan tiang penyangga kabel yang berdiri di tengah Jalan WR Supratman sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak Selasa (21/9/2021).
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memotong tiang penyangga kabel yang berdiri di badan Jalan WR Supratman, Ciputat, jika tidak relokasi paling lambat 20 September 2021.
Baca juga: Tiang di Tengah Jalan WR Supratman Ciputat Belum Juga Direlokasi hingga Tenggat Waktu Hari Ini
Budi Rachmat menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan perusahaan pemilik tiang penyangga kabel listrik dan provider di Jalan WR Supratman.
Hasilnya, disepakati bahwa seluruh tiang yang masih berdiri di badan jalan akan direlokasi dalam waktu satu bulan, terhitung sejak pertemuan pada Agustus lalu.
"Hasil pertemuan tersebut telah disepakati bahwa DPU Tangsel memberikan tenggang waktu satu bulan hingga 20 September 2021," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).
Menurut Budi, dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memotong tiang tersebut jika perusahaan tidak merelokasinya paling lambat 20 September 2021.
"Jika (perusahaan) tidak merelokasi sesuai kesepakatan tersebut, maka Pemerintah Kota akan memotong rampung tiang yang berada di badan jalan,” ucap Budi.
Sejumlah warga mengeluhkan keberadaan sejumlah tiang penyangga kabel yang berdiri di badan Jalan WR Supratman itu.
Pasalnya, tiang tersebut menghalangi para pengguna jalan dan disinyalir kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.