Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Pemprov DKI, Kendaraan Bermotor Jadi Masalah Utama Pencemaran Udara Jakarta

Kompas.com - 11/11/2021, 14:32 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta merilis sumber pencemaran udara dan menemukan kendaraan bermotor masalah utama di Jakarta.

Temuan masalah utama tersebut didapat dari hasil inventarisasi sumber pencemaran udara di tahun 2020 dengan data 2018 dengan data konsumsi bahan bakar di sektor transportasi, industri, rumah tangga, energi dan lainnya.

"Dari penelitian tersebut sudah jelas bahwa kendaraan bermotor adalah sektor kunci yang harus diatasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta," kata juru bicara Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Pemprov DKI: Uji Emisi Bagian Pelaksanaan Vonis Polusi Udara Jakarta

Hasil penelitian menemukan kontribusi polusi udara di Jakarta dari sektor transportasi NOx 72,4 persen, CO 92,36 persen, PM10 57,99 persen dan PM2,5 67,03 persen.

"Sementara sektor industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 dan terbesar kedua untuk NOx, PM10 dan PM2,5," ucap Yogi.

Penelitian tersebut dilakukan di tiga lokasi, yaitu Kebon Jeruk, Lubang Buaya, Gelora Bung Karno.

Kesimpulannya, baik musim kemarau atau musim hujan sumber utama PM2,5 adalah dari emisi kendaraan bermotor.

Temuan tersebut kini menjadi dasar program pengurangan polusi udara di Jakarta dari memperluas jaringan transportasi publik dan memperbaiki akses pejalan kaki.

"Namun kunci dari pengurangan emisi dari sumber kendaraan adalah dari kita semua atau pemilik kendaraan pribadi. Untuk itu, kami memprioritaskan juga kebijakan untuk pemberlakuan uji emisi dari kendaraan pribadi," tutur Yogi.

Baca juga: Bengkel DLH DKI untuk Sementara Tak Layani Uji Emisi, Ini Alasannya

Uji emisi disebut mampu mengontrol emisi dari kendaraan yang beroperasi di Jakarta agar tidak melebihi baku mutu.

"Jadi, jika seluruh kendaraan di Jakarta memenuhi baku mutu yang ditetapkan, maka hal tersebut dapat membantu mengurangi polusi udara di Jakarta," kata Yogi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa uji emisi yang tengah digencarkan di Ibu Kota merupakan bagian dari pelaksanaan vonis gugatan warga negara tentang polusi udara di Jakarta.

"Kebijakan ini juga sebagai bagian pelaksanaan hasil amar putusan dari tuntutan citizen lawsuit, yaitu untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan emisi gas buang," kata Agus dalam keterangan tertulis ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

"Terutama untuk sumber emisi bergerak seperti kendaraan bermotor yang mencemari udara melebihi baku mutu dengan bukti tidak lulus uji emisi," tambahnya.

Baca juga: Pemprov DKI Perkirakan Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Dimulai Januari 2022

Asep melanjutkan, sebetulnya pelaksanaan uji emisi sudah dilakukan pula secara rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com