Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Diadukan ke Polisi Terkait Dugaan Bisnis Tes PCR, Luhut B Pandjaitan: Silakan Diaudit Saja

Kompas.com - 15/11/2021, 13:04 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dia siap diaudit terkait tudingan kertelibatannya dalam bisnis tes polymerase chain reaction (PCR) untuk Covid-19.

Luhut mengatakan hal itu saat menanggapi rencana Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) akan melaporkan Luhut dan Menteri BUMN, Erick Tohir, ke Polda Metro Jaya.

"Enggak apa-apa (dilaporkan). Kalau salah kan nanti gampang saja, silahkan diaudit saja kita," ujar Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Gagal, Luhut: Ketemu di Pengadilan Saja

Namun, kata Luhut, tudingan bisnis PCR yang akan dilaporkan itu harus disertai alat bukti dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dia mengeklaim, tudingan itu tidak akan terbukti dan bakal terbantahkan setelah dilakukan audit.

"Kita juga harus belajar untuk bicara tuh dengan data, jangan pakai perasaan atau rumor gitu. Itu kan kampungan, kalau orang bicara pakai katanya-katanya," kata Luhut.

"Capek-capekin aja kalau hanya untuk mencari popularitas. Paling diaudit langsung selesai. Saya sudah bilang diaudit saja segera," pungkasnya.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem, Iwan Sumule sebelumnya mengatakan, pelaporan terhadap Luhut dan Erick rencananya akan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin ini pukul 13.00 WIB.

"Sangat benar. (Atas) dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi, dan nepotisme pasal 5 angka 4," ujar Iwan saat dikonformasi.

Menurut Iwan, pasal tersebut dapat menjerat Luhut dan Erick yang diduga terlibat dalam bisnis tes PCR dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

"Bisa menjerat Luhut dan Erick terkait kolusi dan nepotisme. Ancaman hukuman terhadap pelaku kolusi dan nepotisme yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 21 dan 22 cukup tinggi. Penjara minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com